Home > PEDOMAN UMUM
PROGRAM PASCASARJANA
UNIVERSITAS LAMPUNG
Sejarah Singkat
Program
Pascasarjana Universitas Lampung adalah sebuah institusi di bawah Rektor
yang mengoordinasi seluruh program studi pascasarjana di Universitas
Lampung. Program Pascasarjana Universitas Lampung didirikan pada tahun
2002. Sebelum pendirian Program Pascasarjana, Universitas Lampung
telah menyelenggarakan lima buah program magister. Kini program magister
di lingkungan Universitas Lampung telah berjumlah 32 program studi,
sebagaimana dalam tabel 1 berikut ini:
Tabel 1. Program
Studi Magister di Lingkungan Universitas Lampung (1999-2014)
No. | Program Magister | Fakultas | SK Penyelenggaraan |
1 | Magister Hukum | Hukum | Nomor 387/Dikti/Kep/1999
tentang Pendirian Program Studi Magister Hukum Unila
Tanggal: 18 Agustus 1999 Akreditasi: B |
2 | Magister Teknologi Industri Pertanian | Pertanian | Nomor 452/Dikti/Kep/1999
tentang Pendirian Program Studi Magister Teknologi Agroindustri Unila
Tanggal:23 November 1999 Akreditasi: B (2011-2016) No 029/BAN-PT/2011 |
3 | Magister Manajemen | Ekonomi dan Bisnis | Nomor 87/Dikti
Kep/2000 tentang Pendirian Program Studi Magister Manajemen Unila
Tanggal:14 April 2000 Akreditasi: A |
4 | Magister Agronomi | Pertanian | Nomor 251/Dikti/Kep/2000
tentang Pendirian Program Studi Magister Agronomi Unila
Tanggal: 4 Agustus 2000 Akreditasi: B |
5 | Magister Teknologi Pendidikan | Keguruan dan Ilmu Pendidikan | Nomor 82/Dikti/Kep/2001
tentang Pendirian Program Studi Magister Teknologi Pendidikan Unila
Tanggal: 3 April 2001 Akreditasi: B |
6 | Magister Agribisnis | Pertanian | Nomor 3003/D/T/2004
tentang Izin Pendirian Program Studi Magister Ekonomi Pertanian/Agribisnis
Unila
Tanggal: 4 Agustus 2004 Akreditasi: B |
7 | Magister Ilmu Pemerintahan | Ilmu Sosial dan Ilmu Politik | Nomor 4924/D/T/2006
tentang Izin Pendirian Program Studi Magister Ilmu Pemerintahan dan
Magister Teknik Sipil Unila
Tanggal: 26 Desember 2006 Akreditasi: Dalam Proses |
8 | Magister Teknik Sipil | Teknik | Nomor 4924/D/T/2006
tentang Izin Pendirian Program Studi Magister Ilmu Pemerintahan dan
Magister Teknik Sipil Unila
Tanggal: 26 Desember 2006 Akreditasi: Dalam Proses |
9 | Magister Ilmu Lingkungan | Pascasarjana (Multidisiplin) | Nomor 139/D/T/2009
tentang Izin Pendirian Magister Ilmu Lingkungan Unila
Tanggal: 6 Februari 2009 Akreditasi: B |
10 | Magister Manajemen Pendidikan | Keguruan dan Ilmu Pendidikan | Nomor 1072/D/T/2009
tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi Magister Manajemen Pendidikan
dan Magister Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial Unila
Tanggal: 29 Juni 2009 Akreditasi: Dalam Proses |
11 | Magister Pendidikan IPS | Keguruan dan Ilmu Pendidikan | Nomor 1072/D/T/2009
tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi Magister Manajemen Pendidikan
dan Magister Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial Unila
Tanggal: 29 Juni 2009 Akreditasi: Dalam Proses |
12 | Magister Ilmu Akutansi | Ekonomi dan Bisnis | Nomor 201/D/O/2010
tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi Pascasarjana Ilmu Akuntansi
Unila
Tanggal: 7 Desember 2012 Akreditasi: B |
13 | Magister Ilmu Ekonomi | Ekonomi dan Bisnis | Nomor 181/D/O/2010
tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi Unila Magister Ilmu Ekonomi
Tanggal: 16 September 2010 Akreditasi: B |
14 | Magister Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia | Keguruan dan Ilmu Pendidikan | Surat Keputusan
Kemdiknas Nomor 211/E/O/2011 tentang Pendirian Program Studi Magister
Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia Unila
Tanggal: 21 September 2011 Akreditasi: B |
15 | Magister Manajemen Sumber Daya Alam | Pertanian | Surat Keputusan
Kemdiknas Nomor 174/E/O/2011 tentang Pendirian Program Studi Magister
Manajemen Sumber Daya Alam FP Unila
Tanggal: 8 Agustus 2011 Akreditasi: Dalam Proses |
16 | Magister Matematika | Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam | Surat Keputusan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor. 325/E/O/2012 tentang Penyelenggaraan
Program Studi Magister Matematika Unila
Tanggal: 24 September 2012 Akreditasi: Dalam Proses |
17 | Magister Ilmu Administrasi | Ilmu Sosial dan Ilmu Politik | Surat Keputusan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor. 352/E/O/2012 tentang Penyelenggaraan
Program Studi Magister Ilmu Administrasi Unila
Tanggal: 8 Oktober 2012 Akreditasi: Dalam Proses |
18 | Magister Kimia | Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam | Surat Keputusan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor. 391/E/O/2012 tentang Penyelenggaraan
Program Studi Magister Kimia Unila
Tanggal: 14 Nopember 2012 Akreditasi: Dalam Proses |
19 | Magister Biologi | Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam | Surat Keputusan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor. 404/E/O/2012 tentang Penyelenggaraan
Program Studi Magister Biologi Unila
Tanggal: 11 Desember 2012 Akreditasi : Dalam Proses |
20 | Magister Ilmu Kehutanan | Pertanian | Surat Keputusan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor. 433/E/O/2012 tentang Penyelenggaraan
Program Studi Magister Ilmu Kehutanan Unila
Tanggal: 19 Desember 2012 Akreditasi : Dalam Proses |
21 | Magister Pendidikan Matematika | Keguruan dan Ilmu Pendidikan | Surat Keputusan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 467/E/O/2013 tentang Penyelenggaraan
Program Studi Magister Pendidikan Matematika Unila
Tanggal: 30 September 2013 Akreditasi: Dalam Proses |
22 | Magister Pendidikan Bahasa Inggris | Keguruan dan Ilmu Pendidikan | Surat Keputusan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66/E/O/2014 tentang Izin Penyelenggaraan
Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris, Program Magister pada Unila
Tanggal: 7 Mei 2014 Akreditasi: Dalam Proses |
23 | Magister Fisika | Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam | Mandat Dirjen
Dikti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 441/E.E2/DT/2014
Tanggal: 19 Mei 2014 Akreditasi: |
24 | Magister Teknologi Pangan | Pertanian | Mandat Dirjen
Dikti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 441/E.E2/DT/2014
Tanggal: 19 Mei 2014 Akreditasi: |
25 | Magister Ilmu Penyuluhan Pembangunan/Pemberdayaan Masyarakat | Pertanian | Mandat Dirjen
Dikti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 441/E.E2/DT/2014
Tanggal: 19 Mei 2014 Akreditasi: |
26 | Magister Pendidikan Bahasa dan Sastra Daerah | Keguruan dan Ilmu Pendidikan | Mandat Dirjen
Dikti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 441/E.E2/DT/2014
Tanggal: 19 Mei 2014 Akreditasi:
|
27 | Magister Keguruan Guru SD | Keguruan dan Ilmu Pendidikan | Mandat Dirjen
Dikti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 441/E.E2/DT/2014
Tanggal: 19 Mei 2014 Akreditasi: |
28 | Magister Keguruan IPA | Keguruan dan Ilmu Pendidikan | Mandat Dirjen
Dikti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 441/E.E2/DT/2014
Tanggal: 19 Mei 2014 Akreditasi: Dalam Proses |
29 | Magister Penyuluhan dan Komunikasi Pertanian | Pertanian | Mandat Dirjen
Dikti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 441/E.E2/DT/2014
Tanggal: 19 Mei 2014 Akreditasi: Dalam Proses |
30 | Magister Teknik Mesin | Teknik | Mandat Dirjen
Dikti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 441/E.E2/DT/2014
Tanggal: 19 Mei 2014 Akreditasi: Dalam Proses |
31 | Magister Pendidikan Fisika | Keguruan dan Ilmu Pendidikan | Surat Keputusan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 140/E/O/2014 tentang Izin Penyelenggaraan
Program Studi Magister Pendidikan Fisika
Tanggal: 3 Juni 2014 Akreditasi: Dalam Proses |
32 | Magister Agroteknologi / Agroekoteknologi | Pertanian | Surat Keputusan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 79/E/O/2014 tentang izin Penyelenggaraan
Program Studi Agroteknologi / Agroekoteknologi, Program Magister Pada
Unila Tanggal: 7 Mei 2014 Akreditasi: Dalam Proses |
Kini Program Pascasarjana sedang mempersiapkan dan memfasilitasi pengusulan pembukaan beberapa program magister baru, antara lain Program Magister Pangan, Nutrisi, dan Kesehatan Masayarakat dan Program Magister Perencanaan/Pengembangan Wilayah.
Pengelola
Program Pascasarjana sejak tahun 2002 sampai 2014 sebagaimana dapat
dilihat dalam tabel 2 berikut ini:
Tabel 2. Pengelola Program Pascasarjana sejak 2002-2014
No. | Periode | Direktur | Asisten Direktur/Sekretaris |
1 | 2002-2006 | Prof. Dr. Sahala S. Panjaitan, S.E., M.Sc. | - |
2 | 2006 – 2011 2008 – 2011 |
Prof. Dr. Ir.
Abdul Kadir Salam, M.Sc.
- |
- Dr. Dyah Indriana K., M.Sc. dan Alimudin, S.Si., M.Si. (Sekretaris) |
3 | 2011 – sekarang
2011 – 2013 |
Prof. Dr. Sudjarwo,
M.S.
- |
-
Alimudin, S.Si., M.Si. (Sekretaris) |
4 | 2014 – sekarang | - | Dr. Muhammad
Akib, S.H., M.Hum. (Asisten Direktur I)
Dr. Ir. Slamet Budi Yuwono, M.S. (Asisten Direktur II) |
Para
pengelola Program Magister saat ini sebagaimana disajikan dalam tabel
3 di bawah ini.
Tabel 3. Pengelola
Program Magister Universitas Lampung Tahun 2014
No | Program Magister | Jabatan | Nama Lengkap |
1 | PS Magister Hukum | Ketua
Sekretaris |
Dr. Khaidir Anwar,
S.H., M.Hum.
Dr. Eddy Rifai, S.H., M.H. |
2 | PS Magister Teknologi Industri Pertanian | Ketua
Sekretaris |
Dr. Ir. Neti
Yuliana, M.Si.
Ir. Samsul Rizal, M.Si. |
3 | PS Magister Manajemen | Ketua
Sekretaris |
Dr. Irham Lihan,
S.E., M.Si
Rinaldi Bursan, S.E., M.Si. |
4 | PS Magister Agronomi | Ketua
Sekretaris |
Dr. Ir. Dwi Hapsoro
Dr. Ir. Tumiar K. Manik, M.Sc. |
5 | PS Magister Teknologi Pendidikan | Ketua
Sekretaris |
Dr. Adelina Hasyim,
M.Pd.
Dr. Herpratiwi, M.Pd. |
6 | PS Magister Agribisnis | Ketua
Sekretaris |
Prof. Dr. Ir.
Ali Ibrahim Hasyim, M.S.
Dr. Ir. M. Irfan Affandi, M.Si. |
7 | PS Magister Teknik Sipil | Ketua
Sekretaris |
Dr. Dyah Indriana
K., M.Sc.
Dr. Rahayu Sulistyorini, M.T. |
8 | PS Magister Ilmu Pemerintahan | Ketua
Sekretaris |
Dr. Ari Darmastuti,
M.A.
Drs. Yana Ekana PS, M.Si |
9 | PS Magister Ilmu Lingkungan | Ketua
Sekretaris |
Dr. Ir. Henrie
Buchari, M.Si.
Dr. Ir. Samsul Bakri, M.Si. |
10 | PS Magister Pendidikan IPS | Ketua
Sekretaris |
Dr. Pargito
Dr. Gunawan S. |
11 | PS Magister Manajemen Pendidikan | Ketua
Sekretaris |
Dr. Irawan Suntoro,
M.S.
Dr. Sowiyah, M.Pd. |
12 | PS Pascasarjana Ilmu Akuntansi | Ketua
Sekretaris |
Susi Sarumpaet,
S.E., MBA, PhD, Akt.
Liza Alvia, S.E., M.Sc., Akt. |
13 | PS Magister Ilmu Ekonomi | Ketua
Sekretaris |
Dr. I Wayan Suparta,
S.E., M.Si.
- |
14 | PS Magister Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia | Ketua
Sekretaris |
Dr. Nurlaksono
Eko Rusminto, M.Pd.
Dr. Edi Suyanto, M.Pd. |
15 | PS Magister Manajemen Sumber Daya Alam | Ketua
Sekretaris |
Prof. Dr. Ir.
Jamalam Lumbangraja
Dr. Rusdi Efrizal |
16 | PS Magister Matematika | Ketua
Sekretaris |
Drs. Mustofa,
M.S., Ph.D.
- |
17 | PS Magister Ilmu Administrasi | Ketua
Sekretaris |
Dr. Bambang Utoyo
S.
Dr. Dian Komarsyah, M.S. |
18 | PS Magister Kimia | Ketua
Sekretaris |
Prof. Sutopo
Hadi, S.Si., M.Sc., Ph.D
- |
19 | PS Magister Biologi | Ketua
Sekretaris |
Dr. Sumardi,
M.Si.
- |
20 | PS Magister Ilmu Kehutanan | Ketua
Sekretaris |
Dr. Ir. Christine
Wulandari, M.S.
Dr. Afif Bintoro, MP. |
21 | PS Pendidikan Matematika | Ketua
Sekretaris |
Dr. Sugeng Sutiarso,
M.Pd.
Dr. Sri Hastuti Noer, M.Pd. |
22 | Magister Pendidikan Bahasa Inggris | Ketua
Sekretaris |
Dr. Flora, M.Pd.
- |
23 | Magister Fisika | Ketua
Sekretaris |
Drs. Posman Manurung,
M.Si., Ph.D.
- |
24 | Magister Teknologi Pangan | Ketua
Sekretaris |
Dr. Ir. Sussi
Astuti, M.Si.
- |
25 | Magister Ilmu Penyuluhan Pembangunan/Pemberdayaan Masyarakat | Ketua
Sekretaris |
Dr. Ir. Tubagus
Hasanuddin, M.S.
- |
26 | Magister Pendidikan Bahasa dan Sastra Daerah | Ketua
Sekretaris |
Dr. Farida Ariyani,
M.Pd.
Dr. Munaris, M.Pd. |
27 | Magister Keguruan Guru SD | Ketua
Sekretaris |
Dr. Suwarjo,
M.Pd.
Dr. Alben Ambarita, M.Pd. |
28 | Magister Keguruan IPA | Ketua
Sekretaris |
Dr. Abdurrahman,
M.Si. - |
29 | Magister Penyuluhan dan Komunikasi Pertanian | Ketua
Sekretaris |
Dr. Ir. H. Dewangga
Nikmatullah, M.S.
- |
30 | Magister Teknik Mesin | Ketua
Sekretaris |
Amrizal, S.T.,
M.T., Ph.D.
- |
31 | Magister Pendidikan Fisika | Ketua
Sekretaris |
Dr. Agus Suyatna,
M.Si.
Dr. Chandra Ertikanto, M.Pd. |
32 | Magister Agroteknologi / Agroekoteknologi | Ketua
Sekretaris |
Visi dan Misi
Selaras dengan visi Universitas Lampung sebagai Top-10 Universities in Indonesia 2025, Program Pascasarjana Universitas Lampung telah menyusun sebuah visi sebagai ��Wahana Penelitian dan Pendidikan Tinggi yang Berkualitas dan Bermartabat Sepuluh Terbaik di Indonesia Pada Tahun 2025��.
Untuk mencapai visi agung tersebut, Program Pascasarjana Universitas Lampung menetapkan empat misi sebagai berikut:
Program Pendidikan
Program
Pascasarjana Universitas Lampung menyelenggarakan pendidikan tinggi
berupa pendidikan akademik. Program Pascasarjana menyelenggarakan pendidikan
akademik Strata 2 (magister) dan Strata 3 (doktor). Penyelenggaraan
program pendidikan magister dan doktor dilaksanakan atas dasar kurikulum
yang disusun oleh jurusan/bagian/fakultas untuk program studi monodisiplin
dan oligodisiplin, dan oleh program pascasarjana untuk program studi
multidisiplin. Secara akademik, program studi monodisiplin dikelola
oleh jurusan/bagian/ fakultas, program studi oligodisiplin oleh fakultas
dan program studi multidisiplin oleh program pascasarjana. Baku
mutu akademik program studi monodisiplin, oligodisiplin, dan multidisiplin
dikelola oleh program pascasarjana.
Tujuan dan Arah Pendidikan
1 | Pendidikan akademik bertujuan menyiapkan peserta didik untuk menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dalam menerapkan, mengembangkan, dan/atau memperkaya khasanah ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni serta menyebarluaskan dan mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional. |
2 | Program magister diarahkan pada hasil lulusan yang memiliki kualifikasi: (a) mampu mengembangkan dan memutakhirkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian di dalam bidang keilmuannya atau praktik profesionalnya melalui riset, sehingga menghasilkan karya inovatif dan teruji; (b) mampu memecahkan permasalahan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni di dalam bidang keilmuannya melalui pendekatan inter atau multidisipliner; dan (c) mampu mengelola riset dan pengembangan yang bermanfaat bagi masyarakat dan keilmuan, serta mampu mendapat pengakuan nasional dan internasional. |
Penyelenggaraan Pendidikan
Pendidikan di Program Pascasarjana Universitas Lampung dilaksanakan dengan menggunakan Sistem Kredit Semester (SKS). Pendidikan program studi monodisiplin dilaksanakan oleh fakultas, sedangkan program studi multidisiplin oleh program Pascasarjana. Penyelenggaraan Pendidikan dilaksanakan melalui perkuliahan yang ditunjang dengan praktikum, latihan, diskusi, simulasi, seminar, penelitian, dan kegiatan ilmiah lainnya, yang bebannya dinyatakan dengan satuan kredit semester (sks)
Satu sks perkuliahan memiliki arti yang sepadan bagi mahasiswa dan dosen. Satu sks perkuliahan bagi mahasiswa terdiri atas tiga kegiatan per minggu selama satu semester, yang tidak saling terpisah dan tidak saling substitusi dengan rincian: 50 menit acara tatap muka terjadwal dengan dosen (kuliah), 1-2 jam kegiatan studi terstruktur tidak terjadwal tetapi direncanakan oleh dosen dan dinilai, misalnya tugas terstruktur, dan 1-2 jam kegiatan studi mandiri untuk mendalami atau mempersiapkan suatu tugas yang berhubungan dengan suatu mata kuliah atau untuk tujuan lain yang tidak dinilai dosen. Untuk dosen, satu sks perkuliahan terdiri atas tiga kegiatan per minggu selama satu semester, yang tidak saling terpisah dan tidak saling substitusi dengan rincian: 50 menit tatap muka terjadwal dengan mahasiswa (mengajar), 1-2 jam perencanaan dan evaluasi kegiatan studi terstruktur, dan 1-2 jam pengembangan materi.
Satu
sks juga memiliki arti yang sepadan untuk setiap jenis kegiatan ilmiah.
Satu sks seminar adalah 50 menit tatap muka per minggu selama satu semester
disertai dengan 1-2 jam kegiatan terstruktur tidak terjadwal, dan 1-2
jam kegiatan mandiri. Satu sks praktikum di laboratorium adalah
beban tugas di laboratorium sebanyak 2 jam per minggu selama satu semester
diikuti dengan 1-2 jam kegiatan terstruktur, dan 1-2 jam kegiatan mandiri.
Satu sks praktik lapang adalah kegiatan praktik lapang selama 4-5 jam
per minggu selama satu semester diiringi dengan 1-2 jam kegiatan terstruktur,
dan 1-2 jam kegiatan mandiri. Satu sks penelitian dan penyusunan
tesis adalah beban tugas untuk penelitian dan penyusunan tesis setara
dengan 5-6 jam per hari kerja efektif per bulan.
Beban dan Masa Studi
Beban
dan masa studi tergantung pada latar belakang pendidikan mahasiswa sebelumnya.
Beban studi program magister asal S-1 adalah 36-50 sks dengan masa studi
4-10 semester.
Penerimaan dan Seleksi Mahasiswa
Penerimaan mahasiswa program magister dapat dilaksanakan paling banyak dua kali setahun. Penerimaan Periode I pada bulan Juli dan Periode II pada Desember. Proses penerimaan Periode I dimulai pada Januari dan Periode II pada September melalui tahapan: Penjaringan Calon, Penyaringan Tahap I, Penyaringan Tahap II, dan Penetapan Mahasiswa Baru.
Penjaringan Calon dilaksanakan selama tiga bulan dengan pendaftaran secara online ke Program Pascasarjana. Penyaringan Tahap I dilakukan oleh sebuah tim khusus yang ditetapkan oleh Rektor atas usulan Direktur, berdasarkan baku mutu persyaratan mahasiswa baru program pascasarjana yang telah ditetapkan. Baku mutu setidaknya mencakup: kesesuaian bidang studi, indeks prestasi kumulatif (IPK) jenjang sebelumnya, dan surat rekomendasi dari minimal dua orang dosen jenjang sebelumnya. Untuk program magister, Penyaringan Tahap II didasarkan pada skor simaster (seleksi mahasiswa magister). Skor simaster adalah nilai gabungan terbobot: (a) hasil ujian tulis yang merupakan perpaduan antara kemampuan potensi akademik dan kompetensi bahasa Inggris yang dilaksanakan oleh Program Pascasarjana dan (b) hasil penggalian motivasi, potensi diri, dan kemampuan keahlian terhadap calon mahasiswa yang lolos Penyaringan Tahap I melalui tes wawancara oleh program studi terkait untuk program studi monodisiplin.
Urutan
calon mahasiswa yang memenuhi syarat diusulkan oleh ketua program studi
disetujui oleh dekan terkait untuk diusulkan oleh Direktur kepada Rektor
setelah dibahas dalam rapat pleno panitia untuk ditetapkan sebagai mahasiswa
Program Pascasarjana. Hanya mahasiswa yang ditetapkan dengan Surat
Keputusan Rektor saja yang dapat mengikuti kegiatan akademik pascasarjana.
Kapasitas program studi ditetapkan oleh Rektor atas usulan Direktur
berdasarkan analisis kemampuan akademik masing-masing studi. Untuk melaksanakan
tugas penerimaan mahasiswa baru dibentuk panitia terpadu yang dibentuk
oleh Rektor atas usulan Direktur. Seluruh tahapan proses penerimaan
mahasiswa baru program studi multidisiplin dilaksanakan oleh Program
Pascasarjana.
Registrasi Akademik
Mahasiswa
lama atau mahasiswa baru diwajibkan melakukan registrasi akademik melalui
program Siakad on-line sebelum awal perkuliahan dimulai.
Rencana Studi (RS) diisi secara on-line setelah berkonsultasi
dengan pembimbing akademik (PA). Jumlah beban maksimum yang dapat
diambil oleh mahasiswa program magister adalah 14 SKS per semester.
Mahasiswa akan secara otomatis terdaftar dalam daftar nama kelas (DNK)
setelah: (a) mahasiswa membayar SPP dan kewajiban administrasi lain
untuk semester yang bersangkutan dan (b) RS divalidasi oleh PA.
Bila diperlukan, pergantian mata kuliah dapat dilakukan paling lambat
sampai tiga minggu perkuliahan berjalan. Perubahan RS juga harus
dikonsultasikan dengan PA, yang akan melakukan devalidasi dan validasi
ulang terhadap RS mahasiswa. Perubahan RS tidak dapat dilakukan
setelah tenggat waktu yang telah ditetapkan oleh Pusat Komputer Universitas
Lampung.
Pengenalan Sistem Akademik
Untuk
menjamin pemahaman mahasiswa baru Program Pascasarjana terhadap sistem
akademik pascasarjana maka diadakan Pengenalan Sistem Akademik Pascasarjana
(PSAP). PSAP dilaksanakan pada awal Semester Ganjil dengan urutan
acara: pengarahan umum oleh Rektor, ceramah umum (bila dimungkinkan),
pengenalan sistem akademik oleh Direktur, dan pengarahan akademik dan
pengenalan fasilitas oleh ketua PS. PSAP wajib diikuti oleh mahasiswa
baru Program Pascasarjana hasil seleksi Periode I maupun Periode II.
Kesertaan mahasiswa dalam PSAP yang dibuktikan dengan sertifikat merupakan
salah satu persyaratan wisuda.
Identifikasi Mahasiswa
Mahasiswa
Program Pascasarjana diidentifikasi dengan nomor pokok mahasiswa (NPM)
Pascasarjana. Untuk keperluan penerapan, evaluasi dan monitoring
baku mutu akademik, NPM mahasiswa Program Pascasarjana diberi kode Program
Pascasarjana. NPM mahasiswa terdiri dari 10 digit; dua digit pertama
menunjukkan tahun angkatan, digit ketiga strata pendidikan (2 adalah
program magister), digit keempat dan kelima (00) menunjukkan Program
Pascasarjana, digit keenam dan ketujuh menunjukkan program studi pascasarjana,
dan tiga digit terakhir menunjukkan urutan mahasiswa per program studi.
Kode program studi ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
Evaluasi Hasil Belajar
Kegiatan dan kemajuan belajar mahasiswa Program Pascasarjana dinilai secara berkala dalam bentuk ujian, pelaksanaan tugas, dan pengamatan oleh dosen. Ujian dapat dilakukan melalui ujian tengah semester, ujian akhir semester, ujian akhir program studi, ujian skripsi, dan ujian tesis. Penilaian hasil belajar dinyatakan dengan huruf mutu A, B, C, D, dan E yang masing-masing bernilai mutu 4, 3, 2, 1, dan 0. Nilai antara A dan B dan antara B dan C dapat diberikan masing-masing dalam bentuk huruf mutu B+ dan C+ dengan nilai mutu masing-masing 3,5 dan 2,5.
Konversi
angka nilai akhir berskala 100 menjadi huruf mutu dapat dilakukan dengan
penilaian relatif (menggunakan kurva normal atau cara ranting dan daun)
atau penilaian acuan patokan (PAP). Dalam PAP, konversi angka
ke huruf mutu adalah sebagai berikut:
|
Hanya mahasiswa yang memenuhi persyaratan yang dapat mengikuti ujian akhir semester. Persyaratan mengikuti ujian akhir mencakup: (a) mengikuti kegiatan tatap muka paling sedikit 80% dari total minimum kehadiran dosen (16-19 minggu); (b) mengikuti kegiatan akademik terstruktur sebanyak 100%; dan (c) mengikuti materi praktikum sebanyak 100%.
Hasil
belajar mahasiswa dinyatakan dalam bentuk indeks prestasi (IP), yang
terdiri atas indeks prestasi semester (IPS), yang menunjukkan IP pada
semester tertentu; indeks tahap (IT), yang menunjukkan IP pada tahapan
tertentu; dan indeks prestasi kumulatif (IPK), yang menunjukkan IP pada
akhir studi. IP adalah jumlah hasil perkalian antara jumlah sks
per mata kuliah dengan angka mutu dibagi dengan jumlah seluruh sks yang
telah diambil. IP harus dinyatakan dengan penulisan dalam 3 digit
dengan 2 desimal.
Perekaman Hasil Belajar
Hasil
belajar mahasiswa Program Pascasarjana direkam untuk kepentingan administrasi
dan manajemen. Daftar rincian penilaian hasil belajar mahasiswa
(seluruh nilai penilaian hasil belajar dan huruf mutunya) diserahkan
oleh penanggung jawab mata kuliah kepada ketua program studi/ketua jurusan/ketua
bagian paling lambat dua minggu setelah ujian akhir semester sesuai
jadwal. Jurusan menyimpan seluruh dokumen berupa daftar rincian
hasil belajar mahasiswa untuk seluruh mata kuliah program studi pascasarjana.
Ringkasan penilaian hasil belajar mahasiswa juga disetor oleh penanggung
jawab mata kuliah melalui program Siakad online sesuai dengan
jadwal yang telah ditetapkan oleh Pusat Komputer. Ketua jurusan/ketua
program studi bertanggung jawab atas ketepatan waktu penyetoran penilaian
hasil belajar mahasiswa baik ke program studi/jurusan/bagian maupun
ke Siakad online.
Pengambilan Ulang dan Penghapusan Mata Kuliah
Mahasiswa
Program Pascasarjana Universitas Lampung dapat mengambil ulang mata
kuliah dengan huruf mutu tertentu. Mata kuliah dengan huruf mutu
D dan E wajib diambil ulang, sedangkan mata kuliah dengan huruf mutu
C+ dan C dapat diambil ulang. Nilai yang akan direkam
dalam transkrip akademik adalah nilai terakhir hasil pengulangan.
Mata kuliah yang telah diambil tidak dapat dihapuskan dari transkrip
akademik. Pengambilan ulang mata kuliah dilakukan secara online
melalui program Siakad dengan persetujuan PA.
Pembetulan Nilai
Pembetulan
nilai dilakukan melalui Siakad online langsung oleh penanggung
jawab mata kuliah dengan persetujuan PA dan ketua jurusan/program studi.
Pembetulan dilakukan selambatnya satu bulan setelah hari terakhir pengisian
nilai oleh penanggung jawab mata kuliah.
Penyusunan Tesis
Mahasiswa program magister diwajibkan untuk menyusun karya ilmiah individual dalam bentuk tesis. Mahasiswa program magister dapat melakukan penyusunan tesis bila telah menyelesaikan seluruh mata kuliah wajib yang mendukung topik tesis dan memiliki IT > 3,00. Penyusunan tesis dapat dilakukan paling lama 12 bulan. Tesis ditulis mengikuti ketentuan yang telah disahkan oleh Universitas Lampung, yaitu Pedoman Penulisan Karya Ilmiah Universitas Lampung, dan memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan dalam Peraturan Rektor.
Dalam menyusun tesis, setiap mahasiswa dibimbing oleh paling banyak dua orang pembimbing. Pembimbing utama untuk penyusunan tesis harus memiliki bidang ilmu sesuai dengan topik penelitian mahasiswa dan bergelar doktor, sedangkan pembimbing pembantu harus bergelar doktor dan dapat berasal dari jurusan/bagian, fakultas, atau perguruan tinggi lain. Pembimbingan meliputi penentuan topik dan judul, penulisan usul penelitian, pelaksanaan penelitian, penulisan bahan seminar untuk seminar usul dan hasil penelitian, penulisan tesis secara lengkap, dan ujian tesis.
Tim
penguji tesis minimal tiga orang, terdiri dari pembimbing utama, pembimbing
pembantu, dan seorang penguji bukan pembimbing. Penguji bukan
pembimbing untuk ujian tesis harus bergelar doktor dan/atau berjabatan
guru besar dan dapat berasal dari jurusan/bagian, fakultas, atau perguruan
tinggi lain. Tim pembimbing dan tim penguji diusulkan oleh ketua
jurusan/program studi dan ditetapkan oleh dekan dengan tembusan Direktur
untuk program studi monodisiplin dan ditetapkan oleh Direktur Program
Pascasarjana untuk program studi multidisiplin.
Seminar Tesis
Seminar
Tesis terdiri dari Seminar I untuk penyajian proposal penelitian dan
Seminar II untuk penyajian hasil penelitian. Seminar I dilaksanakan
setelah proposal penelitian dan bahan Seminar I disetujui oleh komisi
pembimbing serta telah mengikuti minimal 5 (lima) kali seminar I dan/atau
seminar II. Seminar II dilaksanakan setelah draft tesis dan bahan Seminar
II disetujui oleh komisi pembimbing. Seminar I dan II dilaksanakan
terbuka bagi dosen dan mahasiswa Universitas Lampung dengan mengumumkan
judul, tempat, dan waktu secara jelas; dihadiri sedikitnya oleh seluruh
anggota komisi pembimbing dan penguji serta lima orang mahasiswa pascasarjana.
Ujian dan Penandatanganan Tesis
Mahasiswa dapat melakukan ujian tesis bila telah memenuhi syarat: telah menyelesaikan seluruh persyaratan mata kuliah yang dinyatakan dalam kurikulum dengan IPK>3,00, telah menyiapkan tesis yang telah disetujui oleh tim pembimbing, dan persyaratan lain yang ditetapkan dalam Peraturan Rektor. Ujian tesis dilaksanakan secara komprehensif terhadap satu orang mahasiswa dalam suatu sidang tim penguji yang dilaksanakan secara terjadwal dalam satu ruangan tertentu pada saat bersamaan untuk menilai pertanggungjawaban mahasiswa penyusun tesis. Ujian tesis dilaksanakan secara terbuka sehingga dapat dihadiri oleh civitas akademika.
Dalam ujian tesis, pembimbing utama bertindak sebagai ketua merangkap anggota penguji, pembimbing pembantu bertindak sebagai sekretaris merangkap anggota, dan penguji bukan pembimbing sebagai anggota penguji. Setiap mahasiswa sedikitnya diuji selama 90-150 menit, dengan rincian: 15-25 menit untuk penyajian tesis, 30-50 menit bagi pembimbing utama, 30 – 50 menit bagi penguji bukan pembimbing, dan 15 -25 menit bagi pembimbing pembantu. Jika nilai ujian tesis tidak memenuhi persyaratan lulus, maka mahasiswa harus melakukan ujian ulang dengan dijadwalkan kembali berdasarkan kesepakatan penguji.
Tesis mahasiswa yang telah lulus ujian harus diperbaiki dan dicetak final memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Untuk menjamin penerapan baku mutu, lembar persetujuan ditandatangani komisi pembimbing dan ketua program studi, sedangkan lembar pengesahan ditandatangani oleh tim penguji, dekan, dan Direktur Program Pascasarjana untuk program studi monodisiplin dan oleh tim penguji dan Direktur Program Pascasarjana untuk program studi multidisiplin.
Tesis
yang telah diperbaiki dalam bentuk final harus diserahkan paling lambat
2 (dua) bulan setelah ujian tesis. Jika dalam waktu 2 (dua) bulan
setelah lulus ujian, tesis dalam bentuk final belum diserahkan, maka
tesis dinyatakan kadaluwarsa dan mahasiswa harus dilakukan ujian ulang
tesis.
Plagiarisme
Plagiarisme adalah perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan/atau karya pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai. Bentuk-bentuk plagiarisme adalah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bila
sebuah karya tulis/tesis terbukti mengandung unsur plagiarisme, maka
program pascasarjana dapat membatalkan keabsahannya dan mahasiswa yang
bersangkutan dapat dikenakan sanksi lain sebagaimana diatur dalam Peraturan
Akademik Universitas Lampung.
Pemutusan Studi
Putus studi terdiri dari Putus Studi Administratif dan Putus Studi Akademik. Putus Studi Administratif dapat disebabkan karena mahasiswa tidak melaksanakan daftar ulang selama dua semester atau lebih berturut-turut dan/atau meninggalkan kegiatan akademik selama dua semester atau lebih berturut-turut tanpa memiliki Izin Cuti Akademik. Putus Studi Akademik disebabkan karena tidak memenuhi persyaratan akademik untuk melanjutkan studi pada penilaian Tahap I, yang dilaksanakan pada akhir Semester II, atau pada penilaian Tahap II pada akhir Semester X.
Mahasiswa
diputus studi bila pada Tahap I memiliki indeks tahap (IT) kurang dari
3,00 untuk perolehan kredit paling sedikit 20 sks; atau pada Tahap II
bila beban studi wajib yang dinyatakan dalam kurikulum belum terpenuhi
atau bila seluruh beban wajib telah terpenuhi tetapi IPK kurang dari
3,00. IT dan IPK dihitung berdasarkan seluruh perolehan angka
mutu dan kredit yang telah diambil seperti yang tercantum dalam transkrip
akademik.
Penandatangan Ijazah
Untuk
menjamin penerapan baku mutu, ijazah lulusan program magister monodisiplin
yang berada di bawah jurusan ditandatangani oleh Rektor, Direktur Pascasarjana,
dan dekan fakultas terkait. Ijazah lulusan program studi pascasarjana
multidisiplin ditandatangani oleh Rektor dan Direktur Program Pascasarjana.
Predikat Kelulusan
Predikat
kelulusan program magister terdiri dari Memuaskan, Sangat Memuaskan,
dan Dengan Pujian (Cum Laude), yang ditentukan berdasarkan IPK
dan masa studi mahasiswa. Predikat Memuaskan diberikan kepada
lulusan dengan IPK 3,00-3,40. Predikat Sangat Memuaskan diberikan
kepada lulusan dengan IPK 3,41-3,70. Predikat Dengan Pujian diberikan
kepada lulusan dengan IPK 3,71-4,00 dengan masa studi paling lama 2,5
tahun.
Wisuda
Wisuda Program Pascasarjana dilaksanakan dalam empat periode per tahun akademik; Periode I pada September, Periode II pada Desember, Periode III pada Maret, dan Periode IV pada Juni. Calon wisudawan/wati Program Pascasarjana wajib memenuhi seluruh persyaratan wisuda paling lambat 30 hari sebelum hari pelaksanaan wisuda. Persyaratan wisuda mencakup persyaratan akademik dan non-akademik yang ditetapkan oleh Rektor. Seluruh persyaratan wisuda diserahkan bersama borang pendaftaran wisuda yang telah dilengkapi, langsung ke Program Pascasarjana.
Persyaratan akademik setidaknya mencakup: (a) telah lulus beban studi wajib yang dinyatakan dalam kurikulum, (b) telah menyelesaikan tesis/disertasi, (c) telah menempuh dan lulus ujian komprehensif/tesis/disertasi, (d) memiliki IPK minimum 2,75 dengan transkrip akademik tidak memiliki huruf mutu D dan E serta huruf mutu C+ dan C paling banyak dua mata kuliah, dan (e) memunyai nilai kompetensi bahasa Inggris (EPT) dengan skor minimum 450 (dalam skala 700).
Borang pendaftaran wisuda harus ditandatangani oleh calon wisudawan/wati, ketua program studi, ketua jurusan/bagian, dan dekan sebagai tanda persetujuan bahwa seluruh persyaratan telah diperiksa kelengkapan, kesesuaian, keaslian dan kebenarannya. Kelengkapan ditunjukkan oleh tersedianya seluruh dokumen yang diperlukan, kesesuaian ditunjukkan oleh terpenuhinya baku mutu yang telah ditetapkan, keaslian ditunjukkan oleh telah disahkannya dokumen oleh pejabat terkait, dan kebenaran ditunjukkan oleh sesuainya dokumen dengan catatan resmi pada institusi yang mengeluarkan. Seluruh berkas akan diperiksa kembali kelengkapan, kesesuaian, keaslian, dan kebenarannya oleh Direktur.
Berkas
calon wisudawan yang TELAH memenuhi persyaratan dikirim ke BAAK
(Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan) paling lambat 30 hari
sebelum hari wisuda untuk pemrosesan ijazah. Berkas calon wisudawan
yang TIDAK memenuhi persyaratan akan dikembalikan kepada dekan
terkait. Hanya calon wisudawan yang telah memenuhi persyaratan
paling lambat 30 hari sebelum hari pelaksanaan wisuda yang dapat mengikuti
upacara wisuda. Hanya wisudawan yang telah mengikuti upacara wisuda
yang berhak menggunakan gelar terkait.
Wisuda
dan Wisudawan Terbaik
Wisudawan Terbaik terdiri dari Wisudawan Terbaik tingkat fakultas dan tingkat universitas. Wisudawan Terbaik tingkat fakultas/universitas ditetapkan jika jumlah wisudawan lebih dari lima orang. Wisudawan Terbaik harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: IPK > 3.00, masa studi < 3 tahun, nilai EPT > 450, dan telah memenuhi seluruh persyaratan wisuda. Urutan Wisudawan Terbaik ditetapkan berdasarkan IPK (bobot 70%), masa studi (bobot 25%), dan nilai EPT (bobot 5%) serta tidak ada pengulangan mata kuliah. Skor dihitung dengan skala (1-100), cara perhitungan dilakukan sebagai berikut nilai skor IPK = (Nilai IPK * 100/4,00), nilai skor Masa Studi = 100-(MS-18)*100/18, dan perhitungan nilai skor EPT= (Nilai EPT-450). Bagi yang memiliki skor yang sama akan mempertimbangkan Publikasi Ilmiah untuk menetapkan rengking terbaik. Wisudawan Terbaik Fakultas Peringkat I-III adalah hasil perankingan lulusan terbaik dari masing-masing program studi, kecuali bila fakultas yang bersangkutan hanya mengelola 1-2 buah program studi. Wisudawan/wati Terbaik Universitas Peringkat I-III adalah hasil perankingan lulusan terbaik dari masing-masing fakultas. Wisudawan/wati Terbaik ditetapkan oleh Rektor atas usulan Direktur. Usulan Direktur dibuat berdasarkan hasil verifikasi Tim Penetapan Wisudawan Terbaik yang dibentuk oleh Direktur untuk masa satu tahun. Wisudawan Terbaik I-III tingkat universitas tidak dapat berasal dari satu fakultas. |
All Rights Reserved Powered by Free Document Search and Download
Copyright © 2011