Home > PEDOMAN UMUM

PEDOMAN UMUM


PROGRAM PASCASARJANA

UNIVERSITAS LAMPUNG

 

Sejarah Singkat 

    Program Pascasarjana Universitas Lampung adalah sebuah institusi di bawah Rektor yang mengoordinasi seluruh program studi pascasarjana di Universitas Lampung. Program Pascasarjana Universitas Lampung didirikan pada tahun 2002.  Sebelum pendirian Program Pascasarjana, Universitas Lampung telah menyelenggarakan lima buah program magister. Kini program magister di lingkungan Universitas Lampung telah berjumlah 32 program studi, sebagaimana dalam tabel 1 berikut ini: 

Tabel 1. Program Studi Magister di Lingkungan Universitas Lampung (1999-2014) 


No. Program Magister Fakultas SK Penyelenggaraan
1 Magister Hukum Hukum Nomor 387/Dikti/Kep/1999 tentang Pendirian Program Studi Magister Hukum Unila

Tanggal: 18 Agustus 1999

Akreditasi: B

2 Magister Teknologi Industri Pertanian Pertanian Nomor 452/Dikti/Kep/1999 tentang Pendirian Program Studi Magister Teknologi Agroindustri Unila

Tanggal:23 November 1999

Akreditasi: B (2011-2016) No 029/BAN-PT/2011

3 Magister Manajemen Ekonomi dan Bisnis Nomor 87/Dikti Kep/2000 tentang Pendirian Program Studi Magister Manajemen Unila

Tanggal:14 April 2000

Akreditasi: A

4 Magister Agronomi Pertanian Nomor 251/Dikti/Kep/2000 tentang Pendirian Program Studi Magister Agronomi Unila

Tanggal: 4 Agustus 2000

Akreditasi: B

5 Magister Teknologi Pendidikan Keguruan dan Ilmu Pendidikan Nomor 82/Dikti/Kep/2001 tentang Pendirian Program Studi Magister Teknologi Pendidikan Unila

Tanggal: 3 April 2001

Akreditasi: B

6 Magister Agribisnis Pertanian Nomor 3003/D/T/2004 tentang Izin Pendirian Program Studi Magister Ekonomi Pertanian/Agribisnis Unila

Tanggal: 4 Agustus 2004

Akreditasi: B

7 Magister Ilmu Pemerintahan Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Nomor 4924/D/T/2006 tentang Izin Pendirian Program Studi Magister Ilmu Pemerintahan dan Magister Teknik Sipil Unila

Tanggal: 26 Desember 2006

Akreditasi: Dalam Proses

8 Magister Teknik Sipil Teknik Nomor 4924/D/T/2006 tentang Izin Pendirian Program Studi Magister Ilmu Pemerintahan dan Magister Teknik Sipil Unila

Tanggal: 26 Desember 2006

Akreditasi: Dalam Proses

9 Magister Ilmu Lingkungan Pascasarjana (Multidisiplin) Nomor 139/D/T/2009 tentang Izin Pendirian Magister Ilmu Lingkungan Unila

Tanggal: 6 Februari 2009

Akreditasi: B

10 Magister Manajemen Pendidikan Keguruan dan Ilmu Pendidikan Nomor 1072/D/T/2009 tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi Magister Manajemen Pendidikan dan Magister Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial Unila

Tanggal: 29 Juni 2009

Akreditasi: Dalam Proses

11 Magister Pendidikan IPS Keguruan dan Ilmu Pendidikan Nomor 1072/D/T/2009 tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi Magister Manajemen Pendidikan dan Magister Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial Unila

Tanggal: 29 Juni 2009

Akreditasi: Dalam Proses

12 Magister Ilmu Akutansi Ekonomi dan Bisnis Nomor 201/D/O/2010 tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi Pascasarjana Ilmu Akuntansi Unila

Tanggal: 7 Desember 2012

Akreditasi: B

13 Magister Ilmu Ekonomi Ekonomi dan Bisnis Nomor 181/D/O/2010 tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi Unila Magister Ilmu Ekonomi

Tanggal: 16 September 2010

Akreditasi: B

14 Magister Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia Keguruan dan Ilmu Pendidikan Surat Keputusan Kemdiknas Nomor 211/E/O/2011  tentang Pendirian Program Studi Magister Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia Unila

Tanggal: 21 September 2011

Akreditasi: B

15 Magister Manajemen Sumber Daya Alam Pertanian Surat Keputusan Kemdiknas Nomor 174/E/O/2011 tentang Pendirian Program Studi Magister Manajemen Sumber Daya Alam FP Unila

Tanggal: 8 Agustus 2011

Akreditasi: Dalam Proses

16 Magister Matematika Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor. 325/E/O/2012 tentang Penyelenggaraan Program Studi Magister Matematika Unila

Tanggal: 24 September 2012

Akreditasi: Dalam Proses

17 Magister Ilmu Administrasi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor. 352/E/O/2012 tentang Penyelenggaraan Program Studi Magister Ilmu Administrasi Unila

Tanggal: 8 Oktober 2012

Akreditasi: Dalam Proses

18 Magister Kimia Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor. 391/E/O/2012 tentang Penyelenggaraan Program Studi Magister Kimia Unila

Tanggal: 14 Nopember 2012

Akreditasi: Dalam Proses

19 Magister Biologi Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor. 404/E/O/2012 tentang Penyelenggaraan Program Studi Magister Biologi Unila

Tanggal: 11 Desember 2012

Akreditasi : Dalam Proses

20 Magister Ilmu Kehutanan Pertanian Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor. 433/E/O/2012 tentang Penyelenggaraan Program Studi Magister Ilmu Kehutanan Unila

Tanggal: 19 Desember 2012

Akreditasi : Dalam Proses

21 Magister Pendidikan Matematika Keguruan dan Ilmu Pendidikan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 467/E/O/2013 tentang Penyelenggaraan Program Studi Magister Pendidikan Matematika Unila

Tanggal: 30 September 2013

Akreditasi: Dalam Proses

22 Magister Pendidikan Bahasa Inggris Keguruan dan Ilmu Pendidikan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66/E/O/2014 tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris, Program Magister pada Unila

Tanggal: 7 Mei 2014

Akreditasi: Dalam Proses

23 Magister Fisika Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Mandat Dirjen Dikti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 441/E.E2/DT/2014

Tanggal: 19 Mei 2014

Akreditasi:

24 Magister Teknologi Pangan Pertanian Mandat Dirjen Dikti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 441/E.E2/DT/2014

Tanggal: 19 Mei 2014

Akreditasi:

25 Magister Ilmu Penyuluhan Pembangunan/Pemberdayaan Masyarakat Pertanian Mandat Dirjen Dikti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 441/E.E2/DT/2014

Tanggal: 19 Mei 2014

Akreditasi:

26 Magister Pendidikan Bahasa dan Sastra Daerah Keguruan dan Ilmu Pendidikan Mandat Dirjen Dikti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 441/E.E2/DT/2014

Tanggal: 19 Mei 2014

Akreditasi:

 

27 Magister Keguruan Guru SD Keguruan dan Ilmu Pendidikan Mandat Dirjen Dikti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 441/E.E2/DT/2014

Tanggal: 19 Mei 2014

Akreditasi:

28 Magister Keguruan IPA Keguruan dan Ilmu Pendidikan Mandat Dirjen Dikti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 441/E.E2/DT/2014

Tanggal: 19 Mei 2014

Akreditasi: Dalam Proses

29 Magister Penyuluhan dan Komunikasi Pertanian Pertanian Mandat Dirjen Dikti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 441/E.E2/DT/2014

Tanggal: 19 Mei 2014

Akreditasi: Dalam Proses

30 Magister Teknik Mesin Teknik Mandat Dirjen Dikti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 441/E.E2/DT/2014

Tanggal: 19 Mei 2014

Akreditasi: Dalam Proses

31 Magister Pendidikan Fisika Keguruan dan Ilmu Pendidikan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 140/E/O/2014 tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi Magister Pendidikan Fisika

Tanggal: 3 Juni 2014

Akreditasi: Dalam Proses

32 Magister Agroteknologi / Agroekoteknologi Pertanian Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 79/E/O/2014 tentang izin Penyelenggaraan Program Studi Agroteknologi / Agroekoteknologi, Program Magister Pada Unila 
Tanggal: 7 Mei 2014 
Akreditasi: Dalam Proses
 

    Kini Program Pascasarjana sedang mempersiapkan dan memfasilitasi pengusulan pembukaan beberapa program magister baru, antara lain Program Magister Pangan, Nutrisi, dan Kesehatan Masayarakat dan Program Magister Perencanaan/Pengembangan Wilayah.

    Pengelola Program Pascasarjana sejak tahun 2002 sampai 2014 sebagaimana dapat dilihat dalam tabel 2 berikut ini: 

Tabel 2. Pengelola Program Pascasarjana sejak 2002-2014


No. Periode Direktur Asisten Direktur/Sekretaris
1 2002-2006 Prof. Dr. Sahala S. Panjaitan, S.E., M.Sc. -
2 2006 – 2011 

2008 – 2011

Prof. Dr. Ir. Abdul Kadir Salam, M.Sc.

-


Dr. Dyah Indriana K., M.Sc. dan Alimudin, S.Si., M.Si. (Sekretaris)

3 2011 – sekarang

2011 – 2013

Prof. Dr. Sudjarwo, M.S.

-

-

Alimudin, S.Si., M.Si.

(Sekretaris)

4 2014 – sekarang - Dr. Muhammad Akib, S.H., M.Hum. (Asisten Direktur  I)

Dr. Ir. Slamet Budi Yuwono, M.S. (Asisten Direktur  II)

 

    Para pengelola Program Magister saat ini sebagaimana disajikan dalam tabel 3 di bawah ini. 
 
 

Tabel 3. Pengelola Program Magister Universitas Lampung Tahun 2014 
 


No Program Magister Jabatan Nama Lengkap
1 PS Magister Hukum Ketua

Sekretaris

Dr. Khaidir Anwar, S.H., M.Hum.

Dr. Eddy Rifai, S.H., M.H.

2 PS Magister Teknologi Industri Pertanian Ketua

Sekretaris

Dr. Ir. Neti Yuliana, M.Si.

Ir. Samsul Rizal, M.Si.

3 PS Magister Manajemen Ketua

Sekretaris

Dr. Irham Lihan, S.E., M.Si

Rinaldi Bursan, S.E., M.Si.

4 PS Magister Agronomi Ketua

Sekretaris

Dr. Ir. Dwi Hapsoro

Dr. Ir. Tumiar K. Manik, M.Sc.

5 PS Magister Teknologi Pendidikan Ketua

Sekretaris

Dr. Adelina Hasyim, M.Pd.

Dr. Herpratiwi, M.Pd.

6 PS Magister Agribisnis Ketua

Sekretaris

Prof. Dr. Ir. Ali Ibrahim Hasyim, M.S.

Dr. Ir. M. Irfan Affandi, M.Si.

7 PS Magister Teknik Sipil Ketua

Sekretaris

Dr. Dyah Indriana K., M.Sc.

Dr. Rahayu Sulistyorini, M.T.

8 PS Magister Ilmu Pemerintahan Ketua

Sekretaris

Dr. Ari Darmastuti, M.A.

Drs. Yana Ekana PS, M.Si

9 PS Magister Ilmu Lingkungan Ketua

Sekretaris

Dr. Ir. Henrie Buchari, M.Si.

Dr. Ir. Samsul Bakri, M.Si.

10 PS Magister Pendidikan IPS Ketua

Sekretaris

Dr. Pargito

Dr. Gunawan S.

11 PS Magister Manajemen Pendidikan Ketua

Sekretaris

Dr. Irawan Suntoro, M.S.

Dr. Sowiyah, M.Pd.

12 PS Pascasarjana Ilmu Akuntansi Ketua

Sekretaris

Susi Sarumpaet, S.E., MBA, PhD, Akt.

Liza Alvia, S.E., M.Sc., Akt.

13 PS Magister Ilmu Ekonomi Ketua

Sekretaris

Dr. I Wayan Suparta, S.E., M.Si.

-

14 PS Magister Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia Ketua

Sekretaris

Dr. Nurlaksono Eko Rusminto, M.Pd.

Dr. Edi Suyanto, M.Pd.

15 PS Magister Manajemen Sumber Daya Alam Ketua

Sekretaris

Prof. Dr. Ir. Jamalam Lumbangraja

Dr. Rusdi Efrizal

16 PS Magister Matematika Ketua

Sekretaris

Drs. Mustofa, M.S., Ph.D.

-

17 PS Magister Ilmu Administrasi Ketua

Sekretaris

Dr. Bambang Utoyo S.

Dr. Dian Komarsyah, M.S.

18 PS Magister Kimia Ketua

Sekretaris

Prof. Sutopo Hadi, S.Si., M.Sc., Ph.D

-

19 PS Magister Biologi Ketua

Sekretaris

Dr. Sumardi, M.Si.

-

20 PS Magister Ilmu Kehutanan Ketua

Sekretaris

Dr. Ir. Christine Wulandari, M.S.

Dr. Afif Bintoro, MP.

21 PS Pendidikan Matematika Ketua

Sekretaris

Dr. Sugeng Sutiarso, M.Pd.

Dr. Sri Hastuti Noer, M.Pd.

22 Magister Pendidikan Bahasa Inggris Ketua

Sekretaris

Dr. Flora, M.Pd.

-

23 Magister Fisika Ketua

Sekretaris

Drs. Posman Manurung, M.Si., Ph.D.

-

24 Magister Teknologi Pangan Ketua

Sekretaris

Dr. Ir. Sussi Astuti, M.Si.

-

25 Magister Ilmu Penyuluhan Pembangunan/Pemberdayaan Masyarakat Ketua

Sekretaris

Dr. Ir. Tubagus Hasanuddin, M.S.

-

26 Magister Pendidikan Bahasa dan Sastra Daerah Ketua

Sekretaris

Dr. Farida Ariyani, M.Pd.

Dr. Munaris, M.Pd.

27 Magister Keguruan Guru SD Ketua

Sekretaris

Dr. Suwarjo, M.Pd.

Dr. Alben Ambarita, M.Pd.

28 Magister Keguruan IPA Ketua

Sekretaris

Dr. Abdurrahman, M.Si. 
-
29 Magister Penyuluhan dan Komunikasi Pertanian Ketua

Sekretaris

Dr. Ir. H. Dewangga Nikmatullah, M.S.

-

30 Magister Teknik Mesin Ketua

Sekretaris

Amrizal, S.T., M.T., Ph.D.

-

31 Magister Pendidikan Fisika Ketua

Sekretaris

Dr. Agus Suyatna, M.Si.

Dr. Chandra Ertikanto, M.Pd.

32 Magister Agroteknologi / Agroekoteknologi Ketua

Sekretaris

 
 

Visi dan Misi

    Selaras dengan visi Universitas Lampung sebagai Top-10 Universities in Indonesia 2025, Program Pascasarjana Universitas Lampung telah menyusun sebuah visi sebagai ��Wahana Penelitian dan Pendidikan Tinggi yang Berkualitas dan Bermartabat Sepuluh Terbaik di Indonesia Pada Tahun 2025��.

    Untuk mencapai visi agung tersebut, Program Pascasarjana Universitas Lampung menetapkan empat misi sebagai berikut:

  1. Menyelenggarakan Pendidikan jenjang S2 dan S3 dalam rangka menghasilkan lulusan yang mampu memutakhirkan Ipteks, berintegrasi tinggi, bersaing di tingkat nasional dan internasional.
  2. Menyelenggarakan penelitian yang mampu menghasilkan karya kreatif, original dan teruji untuk mendukung pendidikan dan pengabdian pada masyarakat.
  3. Menyelenggarakan pengabdian pada masyarakat melalui diseminasi ipteks dan hasil-hasil penelitian untuk memecahkan masalah-masalah yang ada di masyarakat.
  4. Membentuk insan akademik yang beretika, profesional serta mengembangkan suasana dan budaya akademik yang dinamis dan kondusif.
  5. Meningkatkan kerjasama kemitraan yang sinergis dengan pihak lain.
 

Program Pendidikan

    Program Pascasarjana Universitas Lampung menyelenggarakan pendidikan tinggi berupa pendidikan akademik. Program Pascasarjana menyelenggarakan pendidikan akademik Strata 2 (magister) dan Strata 3 (doktor).  Penyelenggaraan program pendidikan magister dan doktor dilaksanakan atas dasar kurikulum yang disusun oleh jurusan/bagian/fakultas untuk program studi monodisiplin dan oligodisiplin, dan oleh program pascasarjana untuk program studi multidisiplin.  Secara akademik, program studi monodisiplin dikelola oleh jurusan/bagian/ fakultas, program studi oligodisiplin oleh fakultas dan program studi multidisiplin oleh program pascasarjana.  Baku mutu akademik program studi monodisiplin, oligodisiplin, dan multidisiplin dikelola oleh program pascasarjana. 
 

Tujuan dan Arah Pendidikan


1 Pendidikan akademik bertujuan menyiapkan peserta didik untuk menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dalam menerapkan, mengembangkan, dan/atau memperkaya khasanah ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni serta menyebarluaskan dan mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional.
2 Program magister diarahkan pada hasil lulusan yang memiliki kualifikasi: (a) mampu mengembangkan dan memutakhirkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian di dalam bidang keilmuannya atau praktik profesionalnya melalui riset, sehingga menghasilkan karya inovatif dan teruji; (b) mampu memecahkan permasalahan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni di dalam bidang keilmuannya melalui pendekatan inter atau multidisipliner; dan (c) mampu mengelola riset dan pengembangan yang bermanfaat bagi masyarakat dan keilmuan, serta mampu mendapat pengakuan nasional dan internasional.
   
 

Penyelenggaraan Pendidikan

    Pendidikan di Program Pascasarjana Universitas Lampung dilaksanakan dengan menggunakan Sistem Kredit Semester (SKS).  Pendidikan program studi monodisiplin dilaksanakan oleh fakultas, sedangkan program studi multidisiplin oleh program Pascasarjana. Penyelenggaraan Pendidikan dilaksanakan melalui perkuliahan yang ditunjang dengan praktikum, latihan, diskusi, simulasi, seminar, penelitian, dan kegiatan ilmiah lainnya, yang bebannya dinyatakan dengan satuan kredit semester (sks)

    Satu sks perkuliahan memiliki arti yang sepadan bagi mahasiswa dan dosen. Satu sks perkuliahan bagi mahasiswa terdiri atas tiga kegiatan per minggu selama satu semester, yang tidak saling terpisah dan tidak saling substitusi dengan rincian: 50 menit acara tatap muka terjadwal dengan dosen (kuliah), 1-2 jam kegiatan studi terstruktur tidak terjadwal tetapi direncanakan oleh dosen dan dinilai, misalnya tugas terstruktur, dan 1-2 jam kegiatan studi mandiri untuk mendalami atau mempersiapkan suatu tugas yang berhubungan dengan suatu mata kuliah atau untuk tujuan lain yang tidak dinilai dosen.  Untuk dosen, satu sks perkuliahan terdiri atas tiga kegiatan per minggu selama satu semester, yang tidak saling terpisah dan tidak saling substitusi dengan rincian: 50 menit tatap muka terjadwal dengan mahasiswa (mengajar), 1-2 jam perencanaan dan evaluasi kegiatan studi terstruktur, dan 1-2 jam pengembangan materi.

    Satu sks juga memiliki arti yang sepadan untuk setiap jenis kegiatan ilmiah.  Satu sks seminar adalah 50 menit tatap muka per minggu selama satu semester disertai dengan 1-2 jam kegiatan terstruktur tidak terjadwal, dan 1-2 jam kegiatan mandiri.  Satu sks praktikum di laboratorium adalah beban tugas di laboratorium sebanyak 2 jam per minggu selama satu semester diikuti dengan 1-2 jam kegiatan terstruktur, dan 1-2 jam kegiatan mandiri.  Satu sks praktik lapang adalah kegiatan praktik lapang selama 4-5 jam per minggu selama satu semester diiringi dengan 1-2 jam kegiatan terstruktur, dan 1-2 jam kegiatan mandiri.  Satu sks penelitian dan penyusunan tesis adalah beban tugas untuk penelitian dan penyusunan tesis setara dengan 5-6 jam per hari kerja efektif per bulan. 

Beban dan Masa Studi

    Beban dan masa studi tergantung pada latar belakang pendidikan mahasiswa sebelumnya.  Beban studi program magister asal S-1 adalah 36-50 sks dengan masa studi 4-10 semester.   

Penerimaan dan Seleksi Mahasiswa

    Penerimaan mahasiswa program magister dapat dilaksanakan paling banyak dua kali setahun. Penerimaan Periode I pada bulan Juli dan Periode II pada Desember.  Proses penerimaan Periode I dimulai pada Januari dan Periode II pada September melalui tahapan: Penjaringan Calon, Penyaringan Tahap I, Penyaringan Tahap II, dan Penetapan Mahasiswa Baru. 

    Penjaringan Calon dilaksanakan selama tiga bulan dengan pendaftaran secara online ke Program Pascasarjana. Penyaringan Tahap I dilakukan oleh sebuah tim khusus yang ditetapkan oleh Rektor atas usulan Direktur, berdasarkan baku mutu persyaratan mahasiswa baru program pascasarjana yang telah ditetapkan.  Baku mutu setidaknya mencakup: kesesuaian bidang studi, indeks prestasi kumulatif (IPK) jenjang sebelumnya, dan surat rekomendasi dari minimal dua orang dosen jenjang sebelumnya.  Untuk program magister, Penyaringan Tahap II didasarkan pada skor simaster (seleksi mahasiswa magister).  Skor simaster adalah nilai gabungan terbobot: (a) hasil ujian tulis yang merupakan perpaduan antara kemampuan potensi akademik dan kompetensi bahasa Inggris yang dilaksanakan oleh Program Pascasarjana dan (b) hasil penggalian motivasi, potensi diri, dan kemampuan keahlian terhadap calon mahasiswa yang lolos Penyaringan Tahap I melalui tes wawancara oleh program studi terkait untuk program studi monodisiplin. 

    Urutan calon mahasiswa yang memenuhi syarat diusulkan oleh ketua program studi disetujui oleh dekan terkait untuk diusulkan oleh Direktur kepada Rektor setelah dibahas dalam rapat pleno panitia untuk ditetapkan sebagai mahasiswa Program Pascasarjana.  Hanya mahasiswa yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Rektor saja yang dapat mengikuti kegiatan akademik pascasarjana. Kapasitas program studi ditetapkan oleh Rektor atas usulan Direktur berdasarkan analisis kemampuan akademik masing-masing studi. Untuk melaksanakan tugas penerimaan mahasiswa baru dibentuk panitia terpadu yang dibentuk oleh Rektor atas usulan Direktur.  Seluruh tahapan proses penerimaan mahasiswa baru program studi multidisiplin dilaksanakan oleh Program Pascasarjana. 

Registrasi Akademik

    Mahasiswa lama atau mahasiswa baru diwajibkan melakukan registrasi akademik melalui program Siakad on-line sebelum awal perkuliahan dimulai.  Rencana Studi (RS) diisi secara on-line setelah berkonsultasi dengan pembimbing akademik (PA).  Jumlah beban maksimum yang dapat diambil oleh mahasiswa program magister adalah 14 SKS per semester.  Mahasiswa akan secara otomatis terdaftar dalam daftar nama kelas (DNK) setelah: (a) mahasiswa membayar SPP dan kewajiban administrasi lain untuk semester yang bersangkutan dan (b) RS divalidasi oleh PA.   Bila diperlukan, pergantian mata kuliah dapat dilakukan paling lambat sampai tiga minggu perkuliahan berjalan.  Perubahan RS juga harus dikonsultasikan dengan PA, yang akan melakukan devalidasi dan validasi ulang terhadap RS mahasiswa.  Perubahan RS tidak dapat dilakukan setelah tenggat waktu yang telah ditetapkan oleh Pusat Komputer Universitas Lampung. 

Pengenalan Sistem Akademik

    Untuk menjamin pemahaman mahasiswa baru Program Pascasarjana terhadap sistem akademik pascasarjana maka diadakan Pengenalan Sistem Akademik Pascasarjana (PSAP).  PSAP dilaksanakan pada awal Semester Ganjil dengan urutan acara: pengarahan umum oleh Rektor, ceramah umum (bila dimungkinkan), pengenalan sistem akademik oleh Direktur, dan pengarahan akademik dan pengenalan fasilitas oleh ketua PS.  PSAP wajib diikuti oleh mahasiswa baru Program Pascasarjana hasil seleksi Periode I maupun Periode II.  Kesertaan mahasiswa dalam PSAP yang dibuktikan dengan sertifikat merupakan salah satu persyaratan wisuda. 

Identifikasi Mahasiswa

    Mahasiswa Program Pascasarjana diidentifikasi dengan nomor pokok mahasiswa (NPM) Pascasarjana.  Untuk keperluan penerapan, evaluasi dan monitoring baku mutu akademik, NPM mahasiswa Program Pascasarjana diberi kode Program Pascasarjana.  NPM mahasiswa terdiri dari 10 digit; dua digit pertama menunjukkan tahun angkatan, digit ketiga strata pendidikan (2 adalah program magister), digit keempat dan kelima (00) menunjukkan Program Pascasarjana, digit keenam dan ketujuh menunjukkan program studi pascasarjana, dan tiga digit terakhir menunjukkan urutan mahasiswa per program studi.  Kode program studi ditetapkan berdasarkan kesepakatan. 

Evaluasi Hasil Belajar

    Kegiatan dan kemajuan belajar mahasiswa Program Pascasarjana dinilai secara berkala dalam bentuk ujian, pelaksanaan tugas, dan pengamatan oleh dosen.  Ujian dapat dilakukan melalui ujian tengah semester, ujian akhir semester, ujian akhir program studi, ujian skripsi, dan ujian tesis.  Penilaian hasil belajar dinyatakan dengan huruf mutu A, B, C, D, dan E yang masing-masing bernilai mutu 4, 3, 2, 1, dan 0.  Nilai antara A dan B dan antara B dan C dapat diberikan masing-masing dalam bentuk huruf mutu B+ dan C+ dengan nilai mutu masing-masing 3,5 dan 2,5.

    Konversi angka nilai akhir berskala 100 menjadi huruf mutu dapat dilakukan dengan penilaian relatif (menggunakan kurva normal atau cara ranting dan daun) atau penilaian acuan patokan (PAP).  Dalam PAP, konversi angka ke huruf mutu adalah sebagai berikut: 
 


   
Nilai Akhir

(0 – 100)

Huruf Mutu

(HM)

Angka Mutu

(AM)

Status
> 80 A 4 Lulus
75 – 80 B+ 3.5 Lulus
70 – 75 B 3 Lulus
65 – 70 C+ 2.5 Lulus Bersyarat
55 – 65 C 2 Lulus Bersyarat
50 – 55 D 1 Tidak Lulus
< 50 E 0 Tidak Lulus
 
 
 

    Hanya mahasiswa yang memenuhi persyaratan yang dapat mengikuti ujian akhir semester.  Persyaratan mengikuti ujian akhir mencakup: (a) mengikuti kegiatan tatap muka paling sedikit 80% dari total minimum kehadiran dosen (16-19 minggu); (b) mengikuti kegiatan akademik terstruktur sebanyak 100%; dan (c) mengikuti materi praktikum sebanyak 100%.

    Hasil belajar mahasiswa dinyatakan dalam bentuk indeks prestasi (IP), yang terdiri atas indeks prestasi semester (IPS), yang menunjukkan IP pada semester tertentu; indeks tahap (IT), yang menunjukkan IP pada tahapan tertentu; dan indeks prestasi kumulatif (IPK), yang menunjukkan IP pada akhir studi.  IP adalah jumlah hasil perkalian antara jumlah sks per mata kuliah dengan angka mutu dibagi dengan jumlah seluruh sks yang telah diambil.  IP harus dinyatakan dengan penulisan dalam 3 digit dengan 2 desimal. 

Perekaman Hasil Belajar

    Hasil belajar mahasiswa Program Pascasarjana direkam untuk kepentingan administrasi dan manajemen.  Daftar rincian penilaian hasil belajar mahasiswa (seluruh nilai penilaian hasil belajar dan huruf mutunya) diserahkan oleh penanggung jawab mata kuliah kepada ketua program studi/ketua jurusan/ketua bagian paling lambat dua minggu setelah ujian akhir semester sesuai jadwal.  Jurusan menyimpan seluruh dokumen berupa daftar rincian hasil belajar mahasiswa untuk seluruh mata kuliah program studi pascasarjana.  Ringkasan penilaian hasil belajar mahasiswa juga disetor oleh penanggung jawab mata kuliah melalui program Siakad online sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Pusat Komputer.  Ketua jurusan/ketua program studi bertanggung jawab atas ketepatan waktu penyetoran penilaian hasil belajar mahasiswa baik ke program studi/jurusan/bagian maupun ke Siakad online

Pengambilan Ulang dan Penghapusan Mata Kuliah

    Mahasiswa Program Pascasarjana Universitas Lampung dapat mengambil ulang mata kuliah dengan huruf mutu tertentu.  Mata kuliah dengan huruf mutu D dan E wajib diambil ulang, sedangkan mata kuliah dengan huruf mutu C+ dan C dapat diambil ulang.  Nilai yang akan direkam dalam transkrip akademik adalah nilai terakhir hasil pengulangan.  Mata kuliah yang telah diambil tidak dapat dihapuskan dari transkrip akademik.  Pengambilan ulang mata kuliah dilakukan secara online melalui program Siakad dengan persetujuan PA. 

Pembetulan Nilai

    Pembetulan nilai dilakukan melalui Siakad online langsung oleh penanggung jawab mata kuliah dengan persetujuan PA dan ketua jurusan/program studi. Pembetulan dilakukan selambatnya satu bulan setelah hari terakhir pengisian nilai oleh penanggung jawab mata kuliah. 

Penyusunan Tesis

    Mahasiswa program magister diwajibkan untuk menyusun karya ilmiah individual dalam bentuk tesis.  Mahasiswa program magister dapat melakukan penyusunan tesis bila telah menyelesaikan seluruh mata kuliah wajib yang mendukung topik tesis dan memiliki IT > 3,00.  Penyusunan tesis dapat dilakukan paling lama 12 bulan. Tesis ditulis mengikuti ketentuan yang telah disahkan oleh Universitas Lampung, yaitu Pedoman Penulisan Karya Ilmiah Universitas Lampung, dan memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan dalam Peraturan Rektor.

    Dalam menyusun tesis, setiap mahasiswa dibimbing oleh paling banyak dua orang pembimbing.  Pembimbing utama untuk penyusunan tesis harus memiliki bidang ilmu sesuai dengan topik penelitian mahasiswa dan bergelar doktor, sedangkan pembimbing pembantu harus bergelar doktor dan dapat berasal dari jurusan/bagian, fakultas, atau perguruan tinggi lain. Pembimbingan meliputi penentuan topik dan judul, penulisan usul penelitian, pelaksanaan penelitian, penulisan bahan seminar untuk seminar usul dan hasil penelitian, penulisan tesis secara lengkap, dan ujian tesis.

    Tim penguji tesis minimal tiga orang, terdiri dari pembimbing utama, pembimbing pembantu, dan seorang penguji bukan pembimbing.  Penguji bukan pembimbing untuk ujian tesis harus bergelar doktor dan/atau berjabatan guru besar dan dapat berasal dari jurusan/bagian, fakultas, atau perguruan tinggi lain.  Tim pembimbing dan tim penguji diusulkan oleh ketua jurusan/program studi dan ditetapkan oleh dekan dengan tembusan Direktur untuk program studi monodisiplin dan ditetapkan oleh Direktur Program Pascasarjana untuk program studi multidisiplin.   

Seminar Tesis

    Seminar Tesis terdiri dari Seminar I untuk penyajian proposal penelitian dan Seminar II untuk penyajian hasil penelitian.  Seminar I dilaksanakan setelah proposal penelitian dan bahan Seminar I disetujui oleh komisi pembimbing serta telah mengikuti minimal 5 (lima) kali seminar I dan/atau seminar II. Seminar II dilaksanakan setelah draft tesis dan bahan Seminar II disetujui oleh komisi pembimbing.  Seminar I dan II dilaksanakan terbuka bagi dosen dan mahasiswa Universitas Lampung dengan mengumumkan judul, tempat, dan waktu secara jelas; dihadiri sedikitnya oleh seluruh anggota komisi pembimbing dan penguji serta lima orang mahasiswa pascasarjana. 
 
 
 

Ujian dan Penandatanganan Tesis

    Mahasiswa dapat melakukan ujian tesis bila telah memenuhi syarat: telah menyelesaikan seluruh persyaratan mata kuliah yang dinyatakan dalam kurikulum dengan IPK>3,00, telah menyiapkan tesis yang telah disetujui oleh tim pembimbing, dan persyaratan lain yang ditetapkan dalam Peraturan Rektor.  Ujian tesis dilaksanakan secara komprehensif terhadap satu orang mahasiswa dalam suatu sidang tim penguji yang dilaksanakan secara terjadwal dalam satu ruangan tertentu pada saat bersamaan untuk menilai pertanggungjawaban mahasiswa penyusun tesis.  Ujian tesis dilaksanakan secara terbuka sehingga dapat dihadiri oleh civitas akademika.

    Dalam ujian tesis, pembimbing utama bertindak sebagai ketua merangkap anggota penguji, pembimbing pembantu bertindak sebagai sekretaris merangkap anggota, dan penguji bukan pembimbing sebagai anggota penguji.  Setiap mahasiswa sedikitnya diuji selama 90-150 menit, dengan rincian: 15-25 menit untuk penyajian tesis, 30-50 menit bagi pembimbing utama, 30 – 50 menit bagi penguji bukan pembimbing, dan 15 -25 menit bagi pembimbing pembantu. Jika nilai ujian tesis tidak memenuhi persyaratan lulus, maka mahasiswa harus melakukan ujian ulang dengan dijadwalkan kembali berdasarkan kesepakatan penguji.

    Tesis mahasiswa yang telah lulus ujian harus diperbaiki dan dicetak final memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.  Untuk menjamin penerapan baku mutu, lembar persetujuan ditandatangani komisi pembimbing dan ketua program studi, sedangkan lembar pengesahan ditandatangani oleh tim penguji, dekan, dan Direktur Program Pascasarjana untuk program studi monodisiplin dan oleh tim penguji dan Direktur Program Pascasarjana untuk program studi multidisiplin.

    Tesis yang telah diperbaiki dalam bentuk final harus diserahkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah ujian tesis.  Jika dalam waktu 2 (dua) bulan setelah lulus ujian, tesis dalam bentuk final belum diserahkan, maka tesis dinyatakan kadaluwarsa dan mahasiswa harus dilakukan ujian ulang tesis. 

Plagiarisme

    Plagiarisme adalah perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan/atau karya pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai. Bentuk-bentuk plagiarisme adalah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Bila sebuah karya tulis/tesis terbukti mengandung unsur plagiarisme, maka program pascasarjana dapat membatalkan keabsahannya dan mahasiswa yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi lain sebagaimana diatur dalam Peraturan Akademik Universitas Lampung. 

Pemutusan Studi

    Putus studi terdiri dari Putus Studi Administratif dan Putus Studi Akademik.  Putus Studi Administratif dapat disebabkan karena mahasiswa tidak melaksanakan daftar ulang selama dua semester atau lebih berturut-turut dan/atau meninggalkan kegiatan akademik selama dua semester atau lebih berturut-turut tanpa memiliki Izin Cuti Akademik. Putus Studi Akademik disebabkan karena tidak memenuhi persyaratan akademik untuk melanjutkan studi pada penilaian Tahap I, yang dilaksanakan pada akhir Semester II, atau pada penilaian Tahap II pada akhir Semester X.

    Mahasiswa diputus studi bila pada Tahap I memiliki indeks tahap (IT) kurang dari 3,00 untuk perolehan kredit paling sedikit 20 sks; atau pada Tahap II bila beban studi wajib yang dinyatakan dalam kurikulum belum terpenuhi atau bila seluruh beban wajib telah terpenuhi tetapi IPK kurang dari 3,00.  IT dan IPK dihitung berdasarkan seluruh perolehan angka mutu dan kredit yang telah diambil seperti yang tercantum dalam transkrip akademik. 

Penandatangan Ijazah

    Untuk menjamin penerapan baku mutu, ijazah lulusan program magister monodisiplin yang berada di bawah jurusan ditandatangani oleh Rektor, Direktur Pascasarjana, dan dekan fakultas terkait.  Ijazah lulusan program studi pascasarjana multidisiplin ditandatangani oleh Rektor dan Direktur Program Pascasarjana. 

Predikat Kelulusan

    Predikat kelulusan program magister terdiri dari Memuaskan, Sangat Memuaskan, dan Dengan Pujian (Cum Laude), yang ditentukan berdasarkan IPK dan masa studi mahasiswa.  Predikat Memuaskan diberikan kepada lulusan dengan IPK 3,00-3,40.  Predikat Sangat Memuaskan diberikan kepada lulusan dengan IPK 3,41-3,70.  Predikat Dengan Pujian diberikan kepada lulusan dengan IPK 3,71-4,00 dengan masa studi paling lama 2,5 tahun. 
 

Wisuda

    Wisuda Program Pascasarjana dilaksanakan dalam empat periode per tahun akademik; Periode I pada September, Periode II pada Desember, Periode III pada Maret, dan Periode IV pada Juni.  Calon wisudawan/wati Program Pascasarjana wajib memenuhi seluruh persyaratan wisuda paling lambat 30 hari sebelum hari pelaksanaan wisuda.  Persyaratan wisuda mencakup persyaratan akademik dan non-akademik yang ditetapkan oleh Rektor.  Seluruh persyaratan wisuda diserahkan bersama borang pendaftaran wisuda yang telah dilengkapi, langsung ke Program Pascasarjana.

    Persyaratan akademik setidaknya mencakup: (a) telah lulus beban studi wajib yang dinyatakan dalam kurikulum, (b) telah menyelesaikan tesis/disertasi, (c) telah menempuh dan lulus ujian komprehensif/tesis/disertasi, (d) memiliki IPK minimum 2,75 dengan transkrip akademik tidak memiliki huruf mutu D dan E serta huruf mutu C+ dan C paling banyak dua mata kuliah, dan (e) memunyai nilai kompetensi bahasa Inggris (EPT) dengan skor minimum 450 (dalam skala 700).

    Borang pendaftaran wisuda harus ditandatangani oleh calon wisudawan/wati, ketua program studi, ketua jurusan/bagian, dan dekan sebagai tanda persetujuan bahwa seluruh persyaratan telah diperiksa kelengkapan, kesesuaian, keaslian dan kebenarannya.  Kelengkapan ditunjukkan oleh tersedianya seluruh dokumen yang diperlukan, kesesuaian ditunjukkan oleh terpenuhinya baku mutu yang telah ditetapkan, keaslian ditunjukkan oleh telah disahkannya dokumen oleh pejabat terkait, dan kebenaran ditunjukkan oleh sesuainya dokumen dengan catatan resmi pada institusi yang mengeluarkan.  Seluruh berkas akan diperiksa kembali kelengkapan, kesesuaian, keaslian, dan kebenarannya oleh Direktur.

    Berkas calon wisudawan yang TELAH memenuhi persyaratan dikirim ke BAAK (Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan) paling lambat 30 hari sebelum hari wisuda untuk pemrosesan ijazah.  Berkas calon wisudawan yang TIDAK memenuhi persyaratan akan dikembalikan kepada dekan terkait.  Hanya calon wisudawan yang telah memenuhi persyaratan paling lambat 30 hari sebelum hari pelaksanaan wisuda yang dapat mengikuti upacara wisuda.  Hanya wisudawan yang telah mengikuti upacara wisuda yang berhak menggunakan gelar terkait. 


Wisuda dan Wisudawan Terbaik

    Wisudawan Terbaik terdiri dari Wisudawan Terbaik tingkat fakultas dan tingkat universitas.  Wisudawan Terbaik tingkat fakultas/universitas ditetapkan jika jumlah wisudawan lebih dari lima orang.  Wisudawan Terbaik harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: IPK > 3.00, masa studi < 3 tahun, nilai EPT > 450, dan telah memenuhi seluruh persyaratan wisuda.  Urutan Wisudawan Terbaik ditetapkan berdasarkan IPK (bobot 70%), masa studi (bobot 25%), dan nilai EPT (bobot 5%) serta tidak ada pengulangan mata kuliah. Skor dihitung dengan skala (1-100), cara perhitungan dilakukan sebagai berikut nilai skor IPK = (Nilai IPK * 100/4,00), nilai skor Masa Studi = 100-(MS-18)*100/18, dan perhitungan nilai skor EPT= (Nilai EPT-450). Bagi yang memiliki skor yang sama akan mempertimbangkan Publikasi Ilmiah untuk menetapkan rengking terbaik.

    Wisudawan Terbaik Fakultas Peringkat I-III adalah hasil perankingan lulusan terbaik dari masing-masing program studi, kecuali bila fakultas yang bersangkutan hanya mengelola 1-2 buah program studi.  Wisudawan/wati Terbaik Universitas Peringkat I-III adalah hasil perankingan lulusan terbaik dari masing-masing fakultas.  Wisudawan/wati Terbaik ditetapkan oleh Rektor atas usulan Direktur.  Usulan Direktur dibuat berdasarkan hasil verifikasi Tim Penetapan Wisudawan Terbaik yang dibentuk oleh Direktur untuk masa satu tahun.  Wisudawan Terbaik I-III tingkat universitas tidak dapat berasal dari satu fakultas.


           Panduan Penyelenggaraan Program Magister         

                                       Program Pascasarjana Universitas Lampung         

Search more related documents:PEDOMAN UMUM
Download Document:PEDOMAN UMUM

Set Home | Add to Favorites

All Rights Reserved Powered by Free Document Search and Download

Copyright © 2011
This site does not host pdf,doc,ppt,xls,rtf,txt files all document are the property of their respective owners. complaint#nuokui.com
TOP