Home > PERATURAN TATA TERTIB SISWA

PERATURAN TATA TERTIB SISWA


 

 
 

PERATURAN TATA TERTIB SISWA

TAHUN PELAJARAN 2015/2016 
 

   Peraturan tata tertib siswa berfungsi untuk mengatur ketertiban siswa dalam mengikuti proses pembelajaran guna mencapai mutu pembelajaran yang optimal. Disamping itu peraturan tata tertib siswa juga berfungsi menetapkan kriteria penilaian kepribadian siswa. Oleh sebab itu peraturan tata tertib siswa ini memuat aspek kelakuan, kerajinan, dan kerapian. 

  1. Kelakuan

Dalam berperilaku di sekolah, setiap siswa wajib :

    1. Menghormati dan menghargai para Guru, Kepala Sekolah, dan Karyawan.

    2. Sopan santun dalam berbicara dan bertingkah laku.

    3. Mengikuti proses pembelajaran sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan sekolah secara tertib.

    4. Menjaga serta memelihara keutuhan dan fungsi alat-alat pembelajaran sekolah.

    5. Menjaga serta memelihara kebersihan dan keindahan lingkungan sekolah.

    6. Menjaga nama baik Sekolah, Guru, Kepala Sekolah, Karyawan, dan sesama teman.

    7. Menjaga kerukunan dan hubungan baik dengan Guru, Kepala Sekolah, Karyawan, dan sesama teman.

    8. Menjaga ketenangan dan ketertiban selama proses pembelajaran.

  1. Kerajinan

    1. Hadir di Sekolah paling lambat 5 (lima) menit sebelum tanda masuk ruang kelas di bunyikan.

    2. Setelah bel masuk dibunyikan, siswa wajib berada di dalam kelas masing-masing.

    3. Aktif mengikuti kegiatan Upacara/Apel.

    4. Aktif mengikuti proses pembelajaran setiap mata pelajaran.

    5. Aktif mengerjakan tugas yang diberikan Guru, dengan jujur, tertib, dan tepat waktu.

    6. Aktif mengikuti kegiatan ulangan / penilaian yang diberikan Guru. 

  1. Kerapian
  1. Berpakaian Seragam Sekolah sesuai ketentuan :

      Ketentuan pakaian seragam sekolah adalah:

  1. Pakaian :

    Hari Senin & Selasa : Warna putih lengan pendek (Atas), abu-abu (Bawah).

    Hari Rabu   : Khas Sekolah

            Hari Kamis              : Kelas X dan XI Batik sekolah/atas, hitam/Bawah. (Khusus   kls XII batik bebas/atas, putih/bawah)

          Hari Jumat : Pramuka

          Hari Sabtu                 : Khusus PIB dan pengembangan diri, pakaian bebas rapi bersepatu. Olahraga memakai seragam olah raga SMKN 8 Malang.

  1. Dasi   : Warna Hitam/Abu-abu dengan logo SMK Negeri 8 Malang.
  2. Ikat Pinggang : Warna Hitam pada kepala ikat pinggang dan dominan hitam polos     bagian lainnya.
  3. Kaos Kaki  :
    1. Senin s.d Rabu : Warna dominan putih polos.
    1. Kamis s.d Sabtu : Warna dominan hitam polos/gelap.

    5. Sepatu  :

    1. Senin s.d Sabtu : Warna tali sepatu hitam penuh dan dominan hitam polos bagian lainnya.
    2. Pada saat jam pelajaran olah raga saja diperkenankan memakai sepatu warna bebas (sebelum dan sesudah pelajaran olah raga mengikuti ketentuan 5.c)

    6.  Aksesoris: Untuk siswa putri tidak diperkenankan menggunakan Perhiasan dan make up yang berlebihan; sedangkan siswa putra, tidak diperkenankan memakai gelang, kalung, dan sejenisnya.

     7. Cara Berpakaian  :

  1. Siswa Putra : - Baju dimasukkan kedalam celana.

                         - Panjang baju 10 cm di bawah ikat pinggang.

                         - Panjang celana mulai dari Pinggang sampai Mata Kaki

  1. Siswa Putri : - Baju dimasukkan kedalam celana, kecuali pakaian khusus.

                         - Panjang baju 10 cm di bawah ikat pinggang.

                         - Panjang celana mulai dari Pinggang sampai Mata Kaki. 

  1. Bentuk Pakaian (Mengikuti ketentuan diawal tahun pelajaran)

(Sangsi : Dapat dipulangkan dan diperbolehkan kembali ke sekolah dengan memakai seragam sekolah sebagaimana mestinya).

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Catatan:

        1. Model celana tidak boleh: pencil, ketat, komprang, Jahitan Luar, /Cutbray, Hipsher, Skinny Jeans, scatter
        2. Pramuka: Model atas lengan panjang (berjilbab), ada kancing pada tangan. Celana pramuka  ada tempat sabuk kecil dan besar (sudah dijelaskan secara rinci pada saat MOS)

                         

  1. Memelihara rambut dengan rapi, dengan ketentuan:

    a. Siswa Putra:

    - Potongan rambut pendek & rapi (rambut depan tidak menyentuh alis, rambut belakang tidak   menyentuh kerah baju, serta rambut samping tidak melebihi daun telinga).

    - Tidak diperkenankan memakai Jelly atau HairSpray.

    - Warna rambut hitam.

    - Bentuk model rambut standar (TIDAK mengikuti bentuk model rambut yang sedang booming/trend).

    b. Siswa Putri:

    - Rambut diikat (bagi yang tidak menggunakan jilbab).

    - Warna rambut hitam.

    - Bagi yang tidak berjilbab; bentuk model rambut standar (TIDAK mengikuti bentuk model rambut yang sedang booming/trend).

    - Warna Jilbab:

       Senin s.d Rabu -- Putih

       Kamis – Kelas X: Merah hati, kelas XI: Hitam, kelas XII: putih.

       Jumat – Coklat tua 

    Pasal 1

    Jam Belajar, Presensi dan Perijinan  

          1. Siswa hadir di sekolah paling lambat 5 menit sebelum upacara/apel dimulai dengan pengaturan jam pembelajaran sebagai berikut:
    • Masuk Sekolah  : 07.00 WIB
    • Pulang Sekolah  : 15.30 WIB
    • Siswa diperbolehkan berada di lingkungan sekolah maksimal sampai dengan pukul 17.45 WIB. Siswa dapat melebihi jam 17.45 WIB, dengan catatan ada guru pendamping yang mendampingi.
    • Khusus hari Senin dan Jumat masuk sekolah pukul 06.30 WIB (upacara bendera/senam pagi dan kebersihan 06.30 - 07.15 WIB).
    1. Siswa yang terlambat masuk sekolah, tidak diijinkan masuk kelas hingga prosedur penanganan siswa terlambat selesai dijalankan, yaitu:
            1. Siswa ybs menyerahkan surat ijin orang tua/wali terlambat masuk sekolah langsung ke guru piket/satpam pada hari itu juga, atau
            2. Orang tua/wali menghubungi pihak sekolah (via telepon) menerangkan alasan terlambat masuk sekolah langsung ke guru piket/satpam pada hari itu juga
            3. Setelah 2. a atau b sudah dilaksanakan; sudah menerima sangsi & poin dari tim tatibsi maka siswa ybs diperbolehkan masuk kelas di jam ke-2.
    1. Siswa yang tidak hadir karena sakit dan atau/ kepentingan lain wajib memberi surat keterangan yang ditandatangani orang tua/wali murid sesuai prosedur ijin tidak masuk sekolah, yaitu:
                  1. Orang tua/wali menyerahkan surat ijin/sakit tidak masuk sekolah langsung ke guru piket/TU/satpam pada hari itu juga, atau
                  2. Jika sakit/ijinnya mendadak, maka pada hari itu juga orang tua/wali menghubungi pihak sekolah (via telepon) kemudian besok harinya (setelah ijin/sakitnya selesai) surat ijin/sakit tersebut dititipkan putra/i-nya untuk diserahkan kepada staf kesiswaan TU/guru piket. Misalnya: Siswa ijin tidak masuk hari Senin kemudian masuk pada hari Selasa, maka surat tersebut maksimal Selasa harus sudah diterima oleh petugas. Surat yang terlambat diserahkan, tidak akan kami proses (dinyatakan Alpa).
     

    Pasal 2

    Ketertiban Berlalu Lintas

    Siswa tidak diperkenankan membawa kendaraan bermotor kecuali dapat menunjukkan SIM, STNK, dan kelengkapan berkendara lainnya.

    Pasal 3

    Pelanggaran Siswa

    1. Pelanggaran dibedakan menjadi tiga kategori, yaitu: kelakukan, kerajinan, dan kerapian.
    2. Pelanggaran terhadap peraturan sekolah diberlakukan pembobotan  berdasarkan sistem poin.
    3. Pelanggaran peraturan sekolah direkam pada kartu rekaman pelanggaran oleh petugas sesuai mekanisme yang ditetapkan oleh sekolah.
    4. Hasil pencatatan rekaman pelanggaran siswa ditindaklanjuti oleh wali kelas, guru BK dan atau/ pihak lainnya untuk melakukan pembinaan.
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 4

    Kategori Pelanggaran

      1. Kelakuan
      No Jenis pelanggaran Poin
      1 Membawa atau mengkonsumsi miras, ganja, narkoba dan sejenisnya di sekolah. 100
      2 Membawa, menonton, dan atau/ mengedarkan barang porno (buku, film, gambar, vcd dll) di sekolah. 100
      3 Melakukan tindak pidana atau terlibat tindak pidana (pencopetan, pemerasan, dll). 100
      4 Menganiaya atau mengintimidasi guru, kepala sekolah, karyawan, dan teman. 100
      5 Melakukan tindakan/kegiatan/perbuatan asusila 75
      6 Mencuri dan atau/ merampas hak milik orang lain. 75
      7 Membawa atau berkelahi menggunakan senjata tajam atau senjata api. 75
      8 Berjudi, taruhan atau sejenisnya (dengan media apapun) di lingkungan sekolah. 75
      9 Berkelahi dan atau/ terlibat perkelahian (tanpa menggunakan senjata). 50
      10 Mengancam warga sekolah. 50
      11 Memalsu tandatangan orang tua, guru,  kepala sekolah, dan karyawan. 50
      12 Memalsu stempel sekolah . 50
      13 Mengikuti atau menjadi anggota organisasi terlarang. 50
      14 Menerobos atau melompat pagar. 25
      15 Mencemarkan nama baik sekolah, guru, kepala sekolah atau karyawan. 25
      16 Berbicara/bertingkah laku tidak sopan terhadap guru, kepala sekolah atau karyawan. 25
      17 Merusak sarana prasarana milik sekolah dan atau/ warga sekolah. 25
      18 Merokok atau membawa rokok/korek api di lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah dengan masih mengenakan seragam sekolah. 25
      19 Membuat pernyataan bohong, dusta atau palsu. 25
      20 Meninggalkan kelas/pembelajaran (tanpa ijin guru). 20
      21 Mengabaikan surat panggilan dari sekolah. 20
      22 Mengabaikan panggilan guru, kepala sekolah atau karyawan. 20
      23 Membuat gaduh atau mengganggu kegiatan pembelajaran. 15
      24 Mencorat coret sarana prasarana sekolah. 10
      25 Berada di kantin atau tempat parkir pada saat pembelajaran (tanpa ijin guru). 10
      26 Menggunakan kendaraan bermotor tidak sesuai dengan standar kepolisian dan atau/ tidak dilengkapi dengan persuratan mengendarai. 10
      27 Membuang sampah, meludah sembarangan/merusak taman. 5
      28 Tidak memparkir kendaraan di tempat yang ditentukan. 5
      29 Mencontek atau kerjasama pada saat ujian. 5
      30 Membaca komik, bermain kartu, atau sejenisnya yang tidak terkait dengan pelajaran. 5
      31 Menggunakan laptop, hp, music player pada saat pembelajaran (tanpa ijin guru). 5
    1. Kerajinan 
      No Jenis Pelanggaran Poin
      1 Tidak mengikuti upacara/apel tanpa ijin. 10
      2 Tidak masuk sekolah (tanpa ada keterangan). 7
      3 Tidak menyerahkan atau tidak mengerjakan tugas mata pelajaran. 5
      4 Tidak mengikuti kegiatan sekolah (selain item B.1) yang telah ditentukan. 5
      5 Terlambat menyerahkan tugas mata pelajaran. 5
      6 Tidak membawa buku pelajaran sesuai jadwal. 5
      7 Tidak mengikuti kegiatan ekstrakurikuler tanpa keterangan. 3
      8 Terlambat masuk sekolah / terlambat mengikuti kegiatan pembelajaran. 2
    1. Kerapian 
      No Jenis Pelanggaran Poin
      1 Bertatto/bertindik/piercing dan sejenisnya. 15
      2 Memelihara rambut tidak sesuai ketentuan (model dan bentuk) dan atau/ membuat/menyusun rambut sebagai model hiasan kepala. 5
      3 Mengecat rambut selain warna hitam. 5
      4 Memakai pakaian/bentuk pakaian/kelengkapan sekolah tidak sesuai ketentuan/atribut tidak lengkap. 4
      5 Memakai ikat pinggang/kaos kaki/sepatu tdk sesuai ketentuan. 4
      6 Siswa putra memakai perhiasan (gelang, kalung, dll). 2
      7 Siswa putri memakai perhiasan serta make-up berlebihan. 2
      8 Memakai jaket / sweater di dalam lingkungan sekolah (kecuali ada surat ijin). 2
     

    Pasal 5

    Sanksi dan Penanganan Pelanggaran

    Siswa  yang melanggar peraturan tata tertib sekolah dikenakan sanksi dan sekaligus diberi nilai kepribadian berdasarkan poin yang diperoleh secara kumulatif, dengan penanganan sebagai berikut: 

    A. Kelakuan 


      Poin Predikat Huruf Penanganan
      0 – 25 Sangat Baik A -
      26 – 50 Baik B Siswa  menandatangani surat pernyataan tertulis dan diketahui oleh orang tua/wali  dan atau/ orang tua/wali dipanggil ke sekolah dan atau/ melalui telepon.

      Pembinaan dan  siswa  menerima surat peringatan I.

      51 – 75 Cukup C Orang tua/wali di panggil ke sekolah dan atau/ melalui telepon.

      Pembinaan dan  siswa  menerima surat peringatan II.

      76 - 100 Kurang D Orang tua/wali di panggil ke sekolah

      Pembinaan dan  siswa  menerima surat peringatan III.

      �� 101 Sangat Kurang E Dikembalikan ke orang tua/wali.

      Catatan: Pelanggaran insidental langsung diberi sanksi oleh petugas tatibsi. 
       

      B. Kerajinan


        Poin Predikat Huruf Penanganan
        0 – 20 Sangat Baik A -
        21 – 40 Baik B Siswa  menandatangani surat pernyataan tertulis dan diketahui oleh orang tua/wali  dan atau/ orang tua/wali dipanggil ke sekolah dan atau/ melalui telepon.

        Pembinaan dan  siswa  menerima surat peringatan I.

        41 – 60 Cukup C Orang tua/wali di panggil ke sekolah dan atau/ melalui telepon.

        Pembinaan dan  siswa  menerima surat peringatan II.

        61 - 80 Kurang D Orang tua/wali di panggil ke sekolah

        Pembinaan dan  siswa  menerima surat peringatan III.

        �� 81 Sangat Kurang E Dikembalikan ke orang tua

            Catatan: Pelanggaran insidental langsung diberi sanksi oleh petugas tatibsi. 

      C. Kerapian


        Poin Predikat Huruf Penanganan
        0 – 20 Sangat Baik A -
        21 – 40 Baik B Siswa  menandatangani surat pernyataan tertulis dan diketahui oleh orang tua/wali  dan atau/ orang tua/wali dipanggil ke sekolah dan atau/ melalui telepon.

        Pembinaan dan  siswa  menerima surat peringatan I.

        41 – 60 Cukup C Orang tua/wali di panggil ke sekolah dan atau/ melalui telepon.

        Pembinaan dan  siswa  menerima surat peringatan II.

        61 - 80 Kurang D Orang tua/wali di panggil ke sekolah

        Pembinaan dan  siswa  menerima surat peringatan III.

        �� 81 Sangat Kurang E Dikembalikan ke orang tua

            Catatan: Pelanggaran insidental langsung diberi sanksi oleh petugas tatibsi. 

      Pasal 6

      Remisi Poin Pelanggaran 

      Poin pelanggaran memiliki masa berlaku, yaitu akan terus diakumulasikan sampai siswa/i naik kelas (per akhir tahun pelajaran), dan atau/ sebagai bahan pertimbangan kelulusan (akhir tahun di kelas XII).  Remisi total poin pelanggaran berdasarkan 2 hal, yaitu:

      1. Siswa tidak melakukan pelanggaran tata tertib untuk setiap aspek kepribadian (kelakuan, kerajinan, dan kerapian) selama 1 bulan berturut-turut, maka mendapat remisi sebesar 6% per bulan (72% per tahun pelajaran) dari total poin pelanggaran yang didapat. Persentase remisi berlaku akumulatif. Remisi ini tidak berlaku*) bagi siswa yang berada pada jenjang peringatan terakhir/dikembalikan pada orang tua/wali.
      2. Jika siswa yang paling banyak (tiga besar tiap tingkat satuan pendidikan) melanggar secara jumlah akumulatif di akhir tahun pelajaran untuk setiap aspek kepribadian (kelakuan, kerajinan, kerapian) dan memperoleh  juara I/II/III  dalam  kejuaran individu/tim di tingkat  sekolah akan mendapat remisi sebesar 15%, mendapat  remisi  25% untuk tingkat kota/kabupaten/Malang raya, remisi 50% untuk tingkat provinsi,  dan remisi 100%  untuk  tingkat  nasional/internasional  dari  total  skor pelanggaran  (akhir tahun pelajaran) yang  diperoleh. Bukti fisik untuk tingkat kota/kabupaten/Malang Raya, provinsi, Nasional/Internasional berupa sertifikat/piagam/sejenisnya; sedangkan untuk tingkat sekolah berupa surat keterangan dari wakasis (surat keterangan tersebut diurus sendiri oleh siswa ybs maksimal 2 minggu setelah pengumuman lomba).
       
       
       

      Pasal 7

      Penyitaan

      1. Ketentuan terhadap barang sitaan yang mengandung unsur pornografi dan atau/ barang lainnya yang tidak sesuai dengan peraturan sekolah diatur sebagai berikut :
        1. Sekali pelanggaran: Disita dan boleh diambil oleh siswa yang bersangkutan setelah orang tua/wali menelepon pihak tatibsi/kesiswaan. Barang dapat diambil pada saat pulang sekolah.
        1. Dua kali pelanggaran: Disita dan boleh diambil oleh siswa yang bersangkutan setelah orang tua/wali menelepon pihak tatibsi/kesiswaan. Barang dapat diambil 1 minggu kemudian (lama waktu penyimpanan tergantung kesepakatan antara orang tua/wali dengan tatibsi/kesiswaan dan atau/ barang tsb bisa dikembalikan lebih awal, asalkan siswa ybs sudah menyelesaikan tugas yang diberikan kepadanya dengan tepat dan benar).
        2. Tiga kali pelanggaran: Disita dan boleh diambil oleh orang tua/wali setelah orang tua/wali datang ke sekolah menemui pihak tatibsi/kesiswaan/wali kelas/BP. Barang dapat diambil 1 bulan kemudian (lama waktu penyimpanan tergantung kesepakatan antara orang tua/wali dengan tatibsi/kesiswaan dan atau/ barang tsb bisa dikembalikan lebih awal, asalkan siswa ybs sudah menyelesaikan tugas yang diberikan kepadanya dengan tepat dan benar).
        3. Empat kali pelanggaran dst: Akan dimasukkan ke dalam kategori poin pelanggaran berat kelakuan.
      1. Penyimpanan barang sitaan
        1. Barang yang disita akan ditempatkan di tempat yang telah ditentukan oleh sekolah.
        2. Kerusakan barang sitaan setelah disita menjadi tanggung jawab siswa yang bersangkutan.
        3. Semua siswa diharapkan menyelesaikan permasalahannya tepat waktu, dan pihak sekolah tidak bertanggungjawab terhadap keberadaan barang yang disita jikalau siswa tidak menyelesaikan kasusnya tepat waktu.
       

      Pasal 8

      Tujuan Pengembangan Diri

      1. Tujuan umum kegiatan pengembangan diri adalah memberikan kesempatan kepada siswa untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat,  dan perkembangan dengan memperhatikan kondisi sekolah dan masyarakat sekitar.
      2. Tujuan khusus kegiatan pengembangan diri adalah menunjang pendidikan siswa dalam mengembangkan:
        1. Bakat
        2. Minat
        3. Kreativitas
        4. Kompetensi dan kebiasaan dalam kehidupan
        5. Kemandirian
        6. Kemampuan kehidupan sosial dan spiritual
        7. Wawasan dan perencanaan karier
        8. Kemampuan memecahkan masalah
       
       

      Pasal 9

      Kedudukan Kegiatan Pengembangan diri

            1. Setiap siswa wajib mengikuti minimal satu kegiatan pengembangan diri yang selenggarakan oleh sekolah.
            2. Kegiatan pengembangan diri memiliki kedudukan yang sama dengan kegiatan belajar mengajar (KBM).
       

      Pasal 10

      Ruang Lingkup

      Pengembangan diri meliputi dua komponen sebagai berikut.

      1. Layanan Konseling, yang meliputi pengembangan:
        1. Kehidupan pribadi.
        2. Kemampuan sosial.
        3. Kemampuan belajar.
        4. Wawasan dan perencanaan karier.
      2. Kegiatan Ekstrakurikuler, meliputi kegiatan:
      1. Keagamaan.
      1. Latihan kepemimpinan/OSIS
      2. Karya ilmiah.
      3. Usaha Kesehatan Sekolah (UKS).
      4. Kewirausahaan.
      5. Olahraga dan seni.
      6. Keterampilan.
       

      Pasal 11

      Fungsi Kegiatan Pengembangan diri

      1. Pengembangan untuk mengembangkan potensi, bakat, dan minat serta kecerdasan intelejen (IQ), emosional (EQ), dan spiritual (SQ) siswa.
      2. Sosial untuk mengembangkan kemampuan dan rasa tanggung jawab sosial siswa.
      3. Rekreatif untuk mengembangkan suasana rileks, menyenangkan yang  mendidik siswa.
      4. Persiapan karier untuk mengembangkan kesiapan karier siswa.

       

      Pasal 12

      Jenis Kegiatan Ekstrakurikuler

      1. Jenis kegiatan ekstrakurikuler wajib, yaitu kepramukaan.
      2. Jenis kegiatan eksrakurikuler pilihan*), yaitu jenis kegiatan ekstrakurikuler yang ditetapkan dan diselenggarakan oleh sekolah, antara lain:
        1. Pembinaan Spiritual/BDI
        2. Unit Kesehatan Sekolah (UKS)
        3. Latihan Kepemimpinan/OSIS
        4. Jurnalistik
        5. Desain Web
        6. Robotik
        7. Bahasa Jepang
        8. Bahasa Jerman
        9. Bulu Tangkis
        10. Pencak Silat
        11. Paskibraka
        12. Bola Basket
        13. Pecinta Alam (PA)
        14. Technical Support
        15. Karya Ilmiah Remaja (KIR)
        16. Renang
        17. Band
        18. Futsal
        19. Debat Bahasa Inggris
      1. Jenis kegiatan ekstrakurikuler yang tidak tercantum dalam pasal 12 ayat 1 dan 2 akan diatur kemudian.  
         
       

      Pasal 13

      Penentuan Peserta Ekstrakurikuler Pilihan

            1. Dilakukan berdasarkan seleksi oleh pembina/pelatih ekstrakurikuler pilihan selama �� 4 kali pertemuan/ 1 bulan.
            2. Quota/jumlah (maksimal) peserta di setiap ekstrakurikuler pilihan ditetapkan oleh pembina/pelatih ekstrakurikuler pilihan dengan mengacu pada beberapa pertimbangan, diantaranya ketercukupan sarana/prasarana penunjang, pengawasan, keselamatan, waktu, kemampuan, keterkaitan antar aspek, dll.
            3. Dalam �� 4 kali pertemuan/ 1 bulan, siswa diperbolehkan mengikuti proses seleksi lebih dari 1 (satu) ekstrakurikuler pilihan.
       

      Pasal 14

      Pelaksanaan Kegiatan Ekstrakurikuler


        No Kegiatan Hari*/Jam (WIB) Tempat
        1 PRAMUKA Sabtu/ 07.00 – 08.30 Lapangan
        2 JURNALISTIK Jumat/ 15.45 – 17.15 Ruang 106
        3 DESAIN WEB Senin/ 15.45 – 17.15 Ruang RPL
        4 ROBOTIK Senin/ 15.45 – 17.15 Ruang 108
        5 BAHASA JEPANG Selasa/ 15.45 – 17.15 Ruang 222
        6 BAHASA JERMAN Kamis/ 15.45 – 17.15 Ruang 103
        7 BAND Senin/ 15.45 – 17.15 Aula
        8 FUTSAL Kamis/ 15.45 – 17.15 Lapangan
        9 BULU TANGKIS Senin/ 15.45 – 17.15 Lapangan
        10 PENCAK SILAT Selasa/ 15.45 – 17.15 Aula
        11 PASKIBRAKA Rabu/ 15.45 – 17.15 Lapangan
        12 BASKET Selasa/ 15.45 – 17.15 Lapangan
        13 PA Kamis/ 15.45 – 17.15 Lapangan
        14 TECHNICAL SUPPORT Jumat/ 15.45 – 17.15 Ruang 107
        15 DEBAT BAHASA INGGRIS Jumat/ 15.45 – 17.15 Ruang 106
        16 KIR Rabu/ 15.45 – 17.15 Ruang 103
        17 RENANG Sabtu/ 10.00 – 11.30 Kolam Renang
        18 OSIS Insidental Ruang OSIS
        19 BDI Insidental Masjid Ulil Albab
        20 UKS Insidental Ruang UKS
       

      Pasal 15

      Pembina/Pelatih/Instruktur Ekstrakurikuler

      Kegiatan ekstrakurikuler dilaksanakan oleh guru atau instruktur/pelatih/pembina yang ditunjuk oleh sekolah.


      NO NAMA*) PEMBINA
      1 Dra. Roem Andjarwati

      Mirza

      PRAMUKA
      2 M. Odik Afifin, S. Pd BDI
      3 Ir. Chotmaniyah UKS
      4 Mamik Rahayu, S. Pd JURNALISTIK
      5 Candra Adi DESAIN WEB
      6 Andi Firmansyah ROBOTIK
      7 M. Sultoni, S. ST BAHASA JEPANG
      8 Retno Lestari, S. Pd BAHASA JERMAN
      9 Nurdin BADMINTON
      10 Anita Yuli R, S. Si PENCAK SILAT
      11 Efraim Roh Emanuel PASKIBRAKA
      12 Miftakhul Risky, S.Or BASKET
      13 Pulung FUTSAL
      14 Aditya Septian BAND
      15 Tri Wahyuni DEBAT BAHASA INGGRIS
      16 Miftakhul Risky, S.Or RENANG
      17 Handri Wiyono PA
      18 Arief Fachrudin TECHNICAL SUPPORT
      19 Agung Kurniawan OSIS
      20 Nurhayati KIR

          Catatan: Buku pegangan pembina ekstrakurikuler selalu dikumpulkan di odner kesiswaan setiap awal bulan. 
           

      Pasal 16

      Pengawasan Kegiatan Ekstrakurikuler

      1. Kegiatan ekstrakurikuler di SMK Negeri 8 Malang dipantau, dibina, dan dievaluasi oleh petugas yang ditunjuk.
      2. Pengawasan kegiatan ekstrakurikuler dilakukan secara periodik sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
      3. Hasil evaluasi didokumentasikan, dianalisis, dan ditindaklanjuti oleh penanggung jawab kegiatan ekstrakurikuler.
      4. Pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler yang kurang memberi kontribusi atau menyalahi kaidah/norma-norma pembinaan siswa, secara sepihak dapat diberhentikan oleh sekolah.
       

      Pasal 17

      Penilaian Kegiatan Ekstrakurikuler

      1. Penilaian kegiatan ekstrakurikuler ditentukan berdasarkan beberapa kompetensi dasar yang harus dicapai dan kehadiran siswa.
      2. Kegiatan ekstrakurikuler dibimbing oleh pembina/pelatih/instruktur ekstrakurikuler.
      3. Hasil dan proses kegiatan ekstrakurikuler dinilai secara kualitatif untuk  dilaporkan kepada orang tua/wali murid dalam rapor
      4. Nilai kegiatan ekstrakurikuler (NEK) merupakan akumulasi dari kehadiran/presensi (A) dan kompetensi (K) siswa, dengan rumus sebagai berikut:

              NEK = 2A + 1K dengan ketentuan sebagai berikut:

                              3               


        Predikat Rentang Nilai
        A (AMAT BAIK) 85 -100
        B (BAIK) 75 – 84
        C (CUKUP) 60 – 74
        D (KURANG) < 59
      1. Ketentuan nilai/deskripsi ekstrakurikuler yang tertera di raport siswa sebagai peserta ekstrakurikuler:
        1. Memiliki nilai �� B (Baik).
        2. Nilai/deskripsi dari kepengurusan keorganisasian siswa (OSIS, BDI, dan UKS) didasarkan pada keikutsertaan/peran aktif siswa tersebut di ekstrakurikuler lainnya.
      2. Siswa yang tidak mengikuti kegiatan ekstrakurikuler akan mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
       

      Pasal 18

      Kategori Prestasi Siswa

      Prestasi siswa terdiri atas prestasi akademik dan non akademik.  

      Pasal 19

      Kriteria Penilaian Siswa Berprestasi

            1. Siswa berprestasi di bidang akademik ditentukan berdasarkan peringkat nilai akademik pada masing-masing tingkat di setiap program keahlian.
            2. Siswa berprestasi di bidang non-akademik ditentukan berdasarkan keaktifan dalam organisasi siswa di sekolah, partisipasi siswa mengikuti kegiatan di luar sekolah dengan membawa nama baik sekolah, dan prestasi non akademis yang ditunjang oleh sikap positif siswa.
            3. Siswa yang memiliki poin pelanggaran di bawah 5
            4. Kriteria pasal 19 ayat 1, 2, dan 3 digunakan sebagai pertimbangan menentukan perwakilan sekolah dalam mengikuti seleksi siswa berprestasi di tingkat yang lebih tinggi.
       

      Pasal 20

      Reward

      Berdasarkan hasil pengamatan dan laporan tertulis dari BK, Wali kelas, Waka, Tim Ketertiban, Ketua Program Keahlian, Kepala Sekolah bahwa yang bersangkutan (siswa) telah memperoleh prestasi dan membawa nama baik sekolah, maka akan:

      1. Menjadi pertimbangan khusus untuk keperluan seperti pertimbangan kenaikan kelas, pengurangan poin pelanggaran.
      2. Teknis pertimbangan khusus menjadi kewenangan mutlak tim BK, Wali Kelas, Waka Kesiswaan, Ketua Program Keahlian dan Kepala Sekolah dengan ketentuan khusus.
       

      Pasal 21

      Beasiswa Prestasi

      1. Prestasi akademik
      1. Siswa yang mendapat peringkat I paralel mendapat beasiswa 3 bulan SPP
      1. Siswa yang mendapat peringkat II Paralel  mendapat beasiswa 2 bulan SPP
      2. Siswa yang mendapat peringkat III Paralel  mendapat beasiswa 1 bulan SPP
      3. Khusus kelas XII yang mendapatkan nilai UN 10, mendapat uang pembinaan (yang diatur tersendiri)
      1. Prestasi Non Akademik
      1. Siswa yang atas nama sekolah  mendapatkan juara I lomba kompetensi siswa dan atau sejenisnya pada  level Nasional akan mendapat beasiswa 3 bulan SPP
      2. Siswa yang atas nama sekolah  mendapatkan juara I lomba kompetensi siswa dan atau sejenisnya pada level Provinsi akan mendapat beasiswa 2  bulan SPP
      3. Siswa yang atas nama sekolah  mendapatkan juara I lomba kompetensi siswa dan atau sejenisnya pada level Kota/Kabupaten akan mendapat beasiswa  1 bulan SPP
      4. Point 1,2,3 diberikan sekolah diluar persentase yang diperoleh siswa dari penyelenggara lomba.  
      1. Prestasi Kepribadian (diatur pada pasal 6) 
         
         
         
         

      Pasal 22

      Lain-lain

      1. Setiap siswa memiliki catatan Rekaman Pelanggaran dikelola oleh Tim Tatib.
      2. Tim pertimbangan kepribadian siswa adalah Kepala Sekolah, Guru BK/BP, Wali Kelas, Tim Tatib dan Wakil Kepala Sekolah.
      3. Tim Pertimbangan kepribadian siswa bertugas menetapkan poin baru pada jenis pelanggaran yang belum tercantum.
      4. Tim Pertimbangan kepribadian siswa bertugas meneliti/memverifikasi kebenaran semua fakta/data.
      5. Hal-hal yang belum tercantum diatas, akan diatur kemudian.
      6. Peraturan  TATIBSI ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
      7. Peraturan  TATIBSI ini tetap berlaku selama belum ada perubahan.
      8. File tentang KESISWAAN, dapat anda unduh di  www. smknegeri8malang.wordpress.com
      9. Informasi terkait KESISWAAN, anda dapat menghubungi (0341) 479148 atau 081 91 97 35 609 (no massage/call only)

      F.SIS-TTS.01                                                                                                                       Rev.01_01/08/2015       Hal.

       

Search more related documents:PERATURAN TATA TERTIB SISWA
Download Document:PERATURAN TATA TERTIB SISWA

Set Home | Add to Favorites

All Rights Reserved Powered by Free Document Search and Download

Copyright © 2011
This site does not host pdf,doc,ppt,xls,rtf,txt files all document are the property of their respective owners. complaint#nuokui.com
TOP